Usut Dugaan Aliran Fee Tambang di Jalan Laut, Sejumlah Nama Dikabarkan Dipanggil Kejati Babel

by -
Ponton tambang timah di jalan laut Sungailiat.

FORUMKeadilanbabel.com, PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung  saat ini dikabarkan sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penambangan timah oleh CV. BIM di wilayah Sungailiat tepatnya di wilayah Jalan Laut, Kabupaten Bangka yang melibatkan  sejumlah pihak terkait lainnya pada 2021 lalu.

Dari informasi yang didapat, Kejati Babel sejak Rabu kemarin pihak Kejati sudah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang ilegal di kawasan tersebut.

Bahkan berdasarkan informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa terdapat aliran fee tambang laut dari perusahan yang bergerak di bidang pertambangan ke beberapa pihak yang nilainya terbilang cukup fantastis, yakni mencapai miliaran rupiah.

Adapun beberapa pihak yang disebut sebut menerima aliran fee tambang laut tersebut, yakni diantaranya, DN oknum Kaling setempat, LO oknum LSM dan Sh oknum Kepala Sekolah serta Er oknum Lurah. Sementara AW selaku Direktur CV. BIM  selaku perusahaan pertambangan disebut sebagai pemberi fee tambang di jalan laut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, saat dikonfirmasi, DN membantah jika dirinya menerima aliran fee dari tambang di jalan laut di kawasan itu. Selain itu, dirinya juga mengaku belum mendapatkan informasi soal penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Babel.

“Kalau itu saya tidak tahu. Namun pernyataan saya ini jangan dimuat dalam pemberitaan, sebab saya keberatan, dan saya juga orang media, kita sama-sama orang media,” ucapnya seraya menyebutkan nama medianya adalah Investigasi Bhayangkara Indonesia, Selasa (29/03/2022).

Sementara Sh saat dikonfirmasi perihal pemanggilan Kejati kepada dirinya. Sh menyampaikan kepada bawahannya jika dirinya enggan untuk dikonfirmasi.

“Beliau tidak bersedia untuk dihubungi,” kata bawahannya, Rabu (30/3/22).

Terpisah, Er oknum lurah justru mengakui jika dirinya memang telah mendapatkan surat panggilan dari Kejati Babel.

“Udah pak. Terimakasih. Basmalah aja pak,” ujar Er saat dikonfirmasi media ini.

Sementara LO maupun AW kendati sudah dikonfirmasi namun hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan tanggapannya.

Demikian juga Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo, meski sudah dikonfirmasi, tak kunjung merespon.

Diketahui sebelumnya, tambang timah di jalan laut Sungailiat sempat menjadi polemik. Pertentangan antara kubu yang pro dengan yang kontra sempat mengemuka. Dari kubu penambang dan sekelompok masyarakat menginginkan kegiatan tersebut terus berjalan sementara dari sebagian warga setempat dan beberapa pegiat lingkungan seperti HKTI dan bahkan dari ketua HNSI Kabupaten justru menolak adanya kegiatan tambang tersebut. Bahkan ketua HMSI Bangka, Lukman meminta Kejati Babel untuk mengaudit aliran fee tambang timah tersebut ke sejumlah oknum. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *