Operasi Antik Menumbing Tahun 2022 Polres Bangka Amankan 5 Tersangka

by -
Wakapolres Wardana yang didampinggi Kasat Narkoba Denny Wahyudi dan Kasi humas Zulkarnain saat menggelar jumpa pers, Mako Polres Bangka, Selasa (15/02/22).

FKBNews.Com, BANGKA – Operasi antik menumbing tahun 2022 Polres Bangka mangamankan 5 orang tersangka dengan beberapa barang bukti.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bangka Indra Kurniawan melalui Wakapolres Wardana yang didampinggi Kasat Narkoba Denny Wahyudi dan Kasi humas Zulkarnain saat menggelar jumpa pers, Selasa (15/02/22).

Dalam keterangannya, Wakapolres Bangka, Wardhana menjelaskan, ini merupakan hasil ungkap kasus narkoba hasil operasi antik manumbing 2022 di Kabupaten Bangka.
“Dalam hal ini Polres Bangka memiliki 3 target operasi (TO ) dan 2 non TO yang saat ini telah diamankan. Untuk lebih lengkapnya nantinya bisa dijelaskan oleh Kasat Narkoba,” terang Wardhana.

Lanjut Wardhana untuk 5 orang target operasi tersebut masing-masing, Ramdani alias Adrian alias Dani bin Asnawi (49) warga Jelutung, Sungailiat, Harianto alias Bisul alias Bujang bin Dulah Rusmi (49) warga Bukit Ketok, Belinyu. Handoko alias Han alias Bendot (23) Warga Air Duren, Pemali. Berikutnya, untuk 2 orang non TO dengan perincian sebagai berikut, Fauzan Akbar (20) warga Belinyu. Berikutnya adalah Suwanti alias Lipek (42) warga Gunung Muda, Belinyu.

Dikatakan dia masing-masing dikenakan pasal tentang narkotika.
“Mereka di kenakan UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Pasal 112 ayat 1 dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Saat ini para tersangka telah diamankan di Polres Bangka, beserta barang buktinya,” ujar Wakapolres.

Ia menambahkan, temuan narkoba selama operasi antik manumbing dari tanggal 1 hingga 12 februari, bahwa berdasarkan laporan masyarakat tentang penemuan 5 buah pot batang tanaman diduga jenis ganja yang berada di kebun milik warga dusun Kelumpang, desa Mendo Barat, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Jum’at (11/2).
“Bersama barang bukti batang tanaman tersebut, diamankan juga 2 derigen berisi air pupuk dan air biasa, serta 1 bungkus insektisida merek Ditane dilokasi milik kebun warga Mendo Barat. Saat ini barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka,” pungkasnya.(tami)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *