Pegiat Medsos, Ferdinand Hutahaen Akhirnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

by -
Ferdinand Hutahaen

FKB News, JAKARTA — Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaen akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) oleh Bareskrim Polri.

Dilansir FORUM Keadilan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) melakukan pemeriksaan Ferdinand Hutahaen lebih dari 13 jam.

“Setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti sesuai dengan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), penyidik menaikkan status saudara FH (Ferdinand Hutahaean), dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kabiro Penmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta, Senin (10/1/2022) .

Ia pun menyebutkan, bahwa ini dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bahwa tim penyidik bisa menahan dengan alasan subjektif maupun objektif.

Mantan caleg Partai Demokrat itu pun ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Mabes Polri

Adapun sangkaan sementara yang disematkan oleh penyidik kepada Ferdinand Hutahaen, adalah Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1946 tentang Hukum Pidana, dan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Kasus yang menyeret Ferdinand Hutahaean naik ke penyidikan sejak Kamis (6/1). Peningkatan status hukum tersebut, setelah sejumlah kelompok masyarakat melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri, sehari sebelumnya, Rabu (5/1).

Pelaporan tersebut, terkait dengan tulisan Ferdinand Hutahaean di akun twitternya, @FerdinandHaen3 yang mencuitkan kalimat, ‘… Allahmu lemah harus dibela, Allahku luar biasa tak perlu dibela.’

Atas cuitannya itu, sejumlah kalangan menilai ungkapan tersebut, sebagai provokatif, dan berbahaya karena dapat memicu keonaran dan kerusuhan antargolongan, dan keyakinan.

Penulis: Bisma Rizal (FK)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *