Peserta Pajak Pertanyakan Bukti Kwitansi Biaya Pembayaran BPKB

by -
Samsat/UPT Bangka

FKB News, BANGKA – Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel untuk  memotivasi masyarakat agar taat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor baik jenis roda dua (R 2) maupun roda empat (R 4) melalui program pemutihan selayaknya mendapat apresiasi namun sayang, dalam pelaksanaan di lapangan masih saja tuai keluhan dari para penguna pajak lantaran bukti setoran pembayaran BPKB tidak di berikan kepada peserta pajak ketika mereka sudah melakukan pembayaran pajak kendaraan pada saat pemutihan hingga berakhir pada bulan Desember 2021 lalu.

Salah satu peserta pajak mengaku kecewa dan bertanya tanya lantaran resi pembayaran BPKB  tidak diberikan petugas kepadanya.

“Saya selaku peserta pajak terus terang agak sedikit kecewa dan sempat bertanya tanya kenapa biaya pembayaran BPKB tidak diberikan bukti pembayarannya? Tidak seperti resi copian pembiayaan yang lainnya. Misalnya BBN, biaya PKB,, biayaSTNK, biaya swdkllj, biaya denda, biaya TNK. Artinyakan biaya tersebut jelas rinciannya, sedangkan untuk biaya BPKB kita setor Rp.250.000 namun tidak ada bukti kwitansinya hanya resi kertas kecil untuk pengambilan BPKB saja,” ungkap peserta pajak ini seraya meminta identitasnya tidak disebutkan saat di temui FKBnews.com, beberapa waktu lalu.

Masih kata dia,  wajar jika dirinya mempertanyakan hal tersebut mengingat jumlah pembayar pajak di kantor Samsat Sungailiat Bangka mencapai ribuan orang.

“Bayangkan selama masa pemutihan yang dilaksanakan Pemprov Babel hingga Desember 2021 kemarin, jumlahnya berapa ribu orang yang bayar pajak? Bila satu orang menyetor Rp.250.000 untuk kendaraan R 2 dikali ribuan peserta pajak. Belum lagi kendaraan R 4 nya kalau  tidak ada kwitansinya wajar saja di pertanyakan. Lantas biaya Rp.250.000 untuk BPKB apa saja rinciannya? tanyanya.

Lembar Tanda Pembayaran Permohonan Pembuatan BPKB.

Sementara itu, petugas bagian BPKB mutasi masuk, Andi Candra saat dikonfirmasi di ruang kerjanya terkait kwitansi pembayaran BPKB, Kamis (7/01/22), Andi mengaku kwitansinya ada, namun kata dia lantaran peserta pajak membludak, jadi tidak semua peserta mendapatkan kwitansi pembayaran BPKB.

“Sebenarnya ada kwitansinya dan juga dikasihkan kepada para peserta pajak, akan tetapi karena banyaknya para peserta yang akan membayar pajak sehingga sebagian tidak dikasih,” dalih Andi.

Kemudian kata Andi, untuk biaya  BPKB R 2 sebesar Rp.225.000,sedangkan R 4 sebesar Rp.375.000. “Itulah ketentuannya,” tukasnya.

Disinggung soal lamanya proses pengambilan BPKB hingga memakan waktu berbulan bulan? Andi katakan lantaran banyaknya BPKB yang harus dicetak.

“Lamanya masa pengambilan BPKB lantaran banyaknya plat nomor yang harus dicetak dan BPKB nya harus dicek dan registrasi ulang. Takutnya setelah dicetak ada yang keliru sehingga prosesnya lebih lama, serta ada beberapa kabupaten yang masih menginduk kepada samsat ini, yaitu Bangka Barat, Bangka Selatan dan Bangka Induk,” terang Andi.

Sementara Ahmad Taufik selaku Kasi Penetapan yang ditemui pada hari yang sama, mengatakan pihaknya berjanji akan melakukan perubahan.

“Ya kedepan pihak kita (Samsat, red) akan  melakukan pembenahan dan menjadikan Samsat ini menjadi lebih baik lagi,” janji Taufik.

Sekedar untuk diketahui, bila satu orang peserta pajak membayar biaya BPKB sebesar Rp.250.000 untuk R 2 sedangkan pembayaran sesuai ketentuan hanya Rp.225.000 artinya ada selisih pembayaran Rp.25.000 per BPKB nya.  Lantas kemana selisih uang Rp.25.000 dari ribuan peserta pajak itu disetorkan?(tami)

Editor: Romli

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *