FKB News, PANGKALPINANG – Sepanjang tahun 2021 Polda Kepulauan Bangka Belitung menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 22 oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Babel.
PTDH kepada 22 oknum anggota kepolisian tersebut, karena terlibat berbagai kasus hukum yang dilakukan para oknum.
“Untuk tahun ini ada 22 oknum anggota kepolisian di jajaran Polda Babel yang dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat,” kata Kapolda Babel Irjen Yan Sultra Indrajaya saat menggelar konferensi pers akhir tahun 2021 di gedung Tribrata Mapolda Babel, Kamis (30/12/2021).
Di tahun 2021 ini, Kapolda menyebutkan, ada 126 kasus pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh oknum personel di jajaran Polda Babel.
“Dari 126 kasus tersebut terdiri dari 55 kasus pelanggaran disiplin dan 71 kasus pelanggaran kode etik,” sebutnya.
Selain itu, diutarakan dia, kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan oknum anggota di jajaran Polda Babel ini masih didominasi oleh tiga faktor.
“Jadi kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan oknum ini, antara lain meninggalkan masa dinas, meninggalkan wilayah dinas, hingga tidak melaksanakan apel,” urainya.
Lebih lanjut, dirinya juga menyebutkan dalam 71 kasus pelanggaran kode etik masih didominasi oleh penyalahgunaan narkoba.
“Untuk 71 kasus yang ditangani, paling banyak ada 14 kasus narkoba, desersi lima orang, asusila dua orang, dan nikah siri satu orang, oknum anggota kita ini telah diambil tindakan tegas, yakni dengan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ujarnya.
Langkah tegas ini, ditekankan Kapolda, sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba di lingkungan Polri.
“Kita punya komitmen untuk betul masalah narkoba dan ini harus diberantas, agar bisa jadi teladan masyarakat bahwa polisi yang melanggar harus ditindak dengan tegas,” ujarnya. (Kur).