Lagi, Dugaan Korupsi Pengadaan Washing Plant di Pemali Kabupaten Bangka Terendus!

by -

BANGKA – Kasus pengadaan Washing Plant di perusahaan BUMN yang diduga menjadi bancakan korupsi bagi oknum perusahaan kembali terendus. Diketahui Washing Plant adalah fasilitas digunakan untuk mencuci bahan tertentu, seperti Timah, Kerikil, Bauksit dan lainnya.

Secara peruntukan keberadaan Washing Plant sangat membantu pekerjaan, khususnya memisahkan material yang tidak dibutuhkan. Tentunya pendirian Washing Plant sudah direncanakan sedemikian rupa.

Namun sayangnya, pengadaan Washing Plant oleh perusahaan plat merah itu justru hanya menjadi bancakan korupsi bagi pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain kasus Washing Plant di Tanjung Gunung yang didirikan PT. Timah berakhir di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. Wahing Plant di Desa Penyamun, Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka beberapa waktu lalu justru saat ini kembali mencuat lantara tak diketahui keberadaannya.

Lantas dimana keberadaan peralatan Washing Plant Desa Penyamun yang dibangun oleh PT Timah itu? Menurut Wasprod Sungailiat Aditia, saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu ( 12/2/2025) mengatakan jika peralatan Washing Plant dimaksud sudah dipindahkan karena tidak memberikan feed (manfaat) bagi perusahaan.

“Peralatan Washing Plant sudah dibongkar awal tahun 2023 karena tidak beroperasi lagi, karena tidak memberikan feed . Washing plant ( WP ) itu dibangun tahun 2018 atau 2019, karena pas masuk Sungailiat memang WP sudah tidak beroperasi,” jawabnya.

Sementara itu, salah satu masyarakat Desa Penyamun ” AT” mengungkapkan jika sebelumnya ada WP (Washing Plant) dilokasi yang kini sudah ditanami kelapa sawit.

“Beberapa waktu lalu masih ada peralatan seperti tambang timah ( Washing Plant – red ) lokasi itu milik warga disini lah. Cuma dibawa kemana alat – alat itu saya tidak tau,” sebutnya.

Diketahui sebelumnya, kasus tindak pidana korupsi pengadaan Washing Plant di Tanjung Gunung Bangka Tengah tahun 2017-2019 milik PT Timah telah merugikan keuangan negara hingga Rp29,9 miliar dan menjadikan mantan Dir Ops Alwin Albar menjadi terpidana dan 2 orang pejabat PT Timah lainnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait masih diupayakan konfirmasinya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *