Penambangan Ilegal di IUP PT Timah Priode 2015-2022 Rusak Ekosistem, Hakim Nyatakan Kerugian Negara Capai Rp300 Triliun

by -
Sidang vonis 3 terdakwa mantan kadis ESDM Babel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (11/12/24). Foto: Net.

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tiindak pidana Korupsi Jakarta Pusat sepakat menyatakan bahwa kerugian negara akibat korupsi pengelolaan timah mencapai Rp 300 triliun. Hakim menyebut kerusakan ekosistem akibat penambangan ilegal merupakan bagian dari kerugian keuangan negara.

Hal itu disampaikan hakim saat membacakan pertimbangannya di sidang vonis tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah priode tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Tiga eks Kadis ESDM itu adalah Suranto Wibowo selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019, Amir Syahbana selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024 dan Rusbani selaku Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019.

“Menimbang bahwa kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun),” kata hakim saat membacakan pertimbangan vonis Amir Syahbana dikutip dari detiknews.

Kerugian itu menurut hakim Tipikor Jakarta Pusat termasuk unsur kerusakan ekosistem akibat penambangan ilegal. Total kerugian akibat kerusakan lingkungan itu Rp 271 triliun atau sama seperti perhitungan ahli yang dimasukkan jaksa dalam dakwaan.

“Oleh karena itu, maka kerugian lingkungan pada lahan nonkawasan hutan seluas 95 ribu hektare lebih dan pada kawasan hutan sebesar 75 ribu hektare lebih dengan total sekitar 170 ribu hektare lebih, yaitu sebesar Rp 271.069.688.018.700 (Rp 271 triliun),” ujarnya.

Hakim menyatakan Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo tak melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) lima smelter swasta dan afiliasinya yang bekerja sama dengan PT Timah. Pembiaran itu mengakibatkan praktik penambangan ilegal oleh swasta semakin masif.

“Menimbang bahwa tindakan Terdakwa Amir Syahbana bersama-sama Suranto Wibowo, Rusbani alias Bani yang tidak melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap RKAB, RKAB yang telah disetujui dan telah diterbitkan dimanfaatkan oleh lima smelter dan afiliasinya untuk melakukan kerja sama penambangan atau penglogaman di smelter dengan PT Timah, melalui Mochtar Riza Pahlevi Tabrani sebagai Dirut dan Emil Ermindra Direktur Keuangan dan Alwin Albar selaku Direktur Operasi PT Timah,” ujar hakim.

Hakim menyatakan penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah hingga kerja sama PT Timah dengan smelter swasta telah mengakibatkan kerugian Rp 26,6 triliun.

Hakim menyatakan Amir Syahbana dkk melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut detail vonis Amir Syahbana dkk:
1. Amir Syahbana divonis 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 325 juta subsider 1 tahun kurungan
2. Rusbani divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan
3. Suranto Wibowo divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan

Pertimbangan memberatkan vonis adalah Amir dkk tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kerugian keuangan negara sedemikian besar dan tidak mengakui kesalahannya.

Sementara hal meringankan vonis adalah Amir dkk bersikap sopan selama di persidangan, belum pernah dipidana dalam perkara sebelumnya, dan sebagai kepala rumah tangga yang masih memiliki anak yang memerlukan biaya sekolah.(red/detiknews)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *