PANGKALPINANG – Kendati penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan modular operating theater (MOT) -alat operasi- 2021 Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Air Anyir terbilang lambat, namun akhirnya pihak penyidik Tipikor Dirkrimsus Polda Kep. Babel berhasil menetapkan Holpi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebagai tersangka.
Penetapan itu dibenarkan langsung oleh Dirkrimsus Kombes Jojo Sutarjo. Jojo mengatakan penetapan tersangka tersebut akan terus bertambah seiring pengembangan penyidikan yang sedang berlangsung.
Terkait dengan kerugian negara dalam pusaran perkara disebutkan adalah total lost. Adapun nilai proyek sendiri Rp 5 miliar.
“Sementara masih satu tersangka. Nanti bisa bertambah, karena penyidikan masih terus berlangsung,” kata Jojo kepada wartawan, Kamis (14/11/24).
Sementara itu di awal penyelidikan lalu, Holpi mengklaim, tidak ada masalah dengan MOT itu. Dia mengaku peralatan MOT tersebut bagus dan berfungsi. Menurutnya tak ada masalah apapun terkait peralatan tersebut. Dia juga menyayangkan peralatan yang sudah dibeli mahal-mahal tapi tak difungsikan sama sekali.
“Itu kalau soal MOT-nya bagus tak ada masalah. Sudah sesuai dengan spek dan berfungsi,” dalinnya saat itu.
Terkait dengan tak digunakan sama sekali itu menurutnya itu kewenangan penuh dari bagian pelayanan RSUP. Namun sayang, dia ogah untuk menjelaskan rinci terkait kenapa sampai tak digunakan sama sekali seperti itu.
“Soal barangnya sudah ada, tinggal dipakai saja. Tapi itu jangan tanya saya, karena saya sudah selesai, bagian itu ada di pelayanan,” elaknya.
Disinggung soal bakal ada penetapan tersangka, Holpi menanggapi enteng-enteng saja.
“Kalaupun saya harus dipersalahkan, tentu pihak lain juga harus diperlakukan sama. Sebab pengadaanya sudah benar, tak ada yang salah. Semuanya sudah siap digunakan tapi mereka yang tak mau menggunakanya,” kelitnya lagi.(red)