FKBNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung RI kembali memeriksa 2 orang saksi terkait Perkara Komoditas Timah, Rabu (29/5/2024).
Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung dalam keterangan persnya, kepada FKBNNEWS.COM. Disampaikan Kapuspenkum bahwa Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pada drektorat penyidikan
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d
2022.
Saksi yang diperiksa tersebut berinisial,
1. LG selaku Komisaris Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa.
2. CS selaku Komisaris Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa.
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut Sumedana. (Tami)