Sidang Praperadilan, Hakim Anshori Hironi Bebaskan Tersangka Mafia Tanah Belitung

by -

FKBNEWS.COM, PANGKALPINANG – Penanganan pengungkapan dugaan korupsi sebesar Rp27 miliar dalam perkara kasus Pemanfaatan kawasan lahan negara dengan tersangka Franky sang Direktur PT Green Forestry Indonesia (GFI) dan PT Billiton Playwood Kabupaten Belitung oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung terpaksa harus berhenti di tengah jalan.

Pasalnya, tersangka Franky melakukan perlawanan dengan melakukan gugatan atau Praperadilan penetapan tersangka dan penyitaan aset miliknya oleh Kejati Babel di PN Pangkalpinang.

Mirisnya, sidang Praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Anshori Hironi di PN Pangkalpinang pada Senin (6/5/24) lalu justru mengabulkan gugatan Franky terhadap Kejati Babel.

Data yang didapat bersumber dari website Sipp PN Pengadilan Pangkalpinang dalam sistem informasi perkara, gugatan Fanky bernomor 3/Pid.Pra/2024/PN.Pgp dinyatakan diterima oleh Hakim Tunggal Anshori Hironi dalam sidang putusan yang digelar di PN Pangkalpinang, Senin 6/5/24).

Berikut Isi Putusan Praperadilan Franky selaku Pemohon terhadap Kejati Babel selaku Termohon.

Senin, 06 Mei 2024

Diberikan

Hakim

DALAM PENGECUALIAN

Menyatakan Eksepsi Pemohon untuk ditolak;

DI POHON MASALAH

Mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Pemohon;
MENYATAKAN PENYIDIKAN YANG DILAKUKAN OLEH PEMOHON TERHADAP PEMOHON BERDASARKAN PERINTAH PENYIDIKAN KEPALA JAKSA KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR : PRINT-10/L.9/Fd.2/01/2024 TANGGAL 02 JANUARI 2024 TIDAK SAH.
MENYATAKAN PENETAPAN SUSPEK YANG DITENTUKAN PEMOHON TERHADAP PEMOHON BERDASARKAN SURAT PERINTAH PENETAPAN SUSPEK NOMOR: PRINT-248/L.9/FD.2/03/2024 TANGGAL 4 MARET 2024 JO. SURAT PERINTAH PENYIDIKAN KEPALA JAKSA KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR : PRINT-251/L.9/FD.2/03/2024 TANGGAL 14 MARET 2024 JO. SURAT PEMERIKSAAN KEPALA JAKSA KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR : PRINT-10/L.9/FD.2/01/2024 TANGGAL 02 JANUARI 2024 TIDAK SAH.
MENYATAKAN PENAHANAN YANG DILAKUKAN OLEH PEMOHON TERHADAP PEMOHON BERDASARKAN PERINTAH PENAHANAN (TINGKAT PENYIDIKAN) NOMOR: PRINT-290/L.9/FD.2/03/2024 TANGGAL 25 MARET 2024 TIDAK SAH. ;
MENYATAKAN PENYitaan YANG DILAKUKAN PEMOHON TERHADAP BARANG YANG DIBAWA PEMOHON BERDASARKAN BERITA KEJADIAN PENYitaan TANGGAL 25 MARET 2024 TIDAK SAH. MENYATAKAN PENELUSURAN YANG DILAKUKAN OLEH PEMOHON BERDASARKAN :
BERITA ACARA PENCARIAN TANGGAL 28 FEBRUARI 2024 UNTUK PENCARIAN PABRIK PT. KAYU LAPIS BILLITON ALAMAT DI DUSUN KAMPUNG ILIR DESA BANTAN KECAMATAN MEMBALONG KABUPATEN BELITUNG; DAN BERITA ACARA PENCARIAN TANGGAL 28 FEBRUARI 2024 UNTUK PENCARIAN RUMAH YANG ALAMAT JALAN ENDEK NOMOR 42/743 ( HARAP SALAH KETIK BUKAN 42/743 TAPI HARUSNYA 743 ) KABUPATEN TANJUNG PANDAN KABUPATEN BELITUNG

TIDAK VALID.

7. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan independensi dan hak hukum serta nama baik Pemohon segera setelah putusan praperadilan dibacakan seperti sebelum penetapan Tersangka;

8. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar nihil

9. Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk selebihnya.

Terkait putusan hakim Anshori Hironi ini, pihak Kejati Babel belum menyatakan sikap, dan masih menunggu petunjuk dari Pimpinannya.

“Mohon maaf Bang terkait putusan prapid tsb (tersebut, red) masih menunggu petunjuk pimpinan, ” demikian pernyataan Kasi Penkum Basuki Raharja atas izin Kajati Babel saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/24) kemarin.

Sementara hingga berita ini ditayangkan, Hakim Anshori Hironi atau pun Humas PN Pangkalpinang dan pihak Pemohon Franky melalui Pengacara Hukumnya masih diupayakan konfirmasinya.

Diketahui sebelumnya, Kasus ini mencuat setelah Kejati Bangka Belitung (Babel) menangkap Franky mafia tanah di Kabupaten Belitung. Sebelumnya, ia masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Babel, usai mangkir dari panggilan penyidik.
Franky ditangkap penyidik Kejati Babel ketika turun dari pesawat di Bandara Depati Amir, Kota Pangkalpinang, Pulau Bangka. Tersangka diamankan tanpa perlawanan, setelah terbang dari Jakarta.

“Sekitar pukul 13.00 WIB, telah diamankan saudara Franky di Bandara Depati Amir. Ditangkap penyidik ketika baru turun dari pesawat,” kata Asintel Kejati Babel, Fadil Regan kepada wartawan, Senin (25/3/2024).

Dari informasi yang didapat, Tersangka Franky disebut-sebut sebagai Direktur PT Green Forestry Indonesia (GFI) dan PT Billiton Playwood di Kabupaten Belitung. Perusahaan tersebut bergerak di bidang Industri Kayu lapis dengan bahan baku kayu sengon.

Dalam hasil penyelidikan, Franky ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah negara tanpa hak di Desa Mentigi dan Padang Kandis, Kecamatan Membalong, dan Tanjung Kelumpang, Kecamatan Simpang Pesak, Kabupaten Belitung tahun 2009-2023.

Tanah tersebut dijadikan perkebunan kayu sengon oleh tersangka tanpa mengantongi izin usaha perkebunan. Bahkan pada 2015, tanah yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Babel yang diajukan tersangka atas nama PT GFI, diduga malah dijual. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *