FKBNEWS.COM, JAKARTA – Ngeri-ngeri sedap. Demikian ungkapan yang terdengar dari sejumlah kalangan terkait pengusutan perkara kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Kepulauan Bangka Belitung. Kabar terbaru, pihak Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Keempat saksi itu antara lain, PDS selaku Inspektur Tambang DPE Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019, lalu DS selaku Pihak Swasta, SW selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2016 s/d 2019 dan DHW selaku Direktur CV Aldo Atha Andara.
Dalam keterangan pers Kapuspenkum Ketut Sumedana menyebutkan jika keempat orang saksi itu diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut Sumedana, Senin (13/11/23).
Sementara sebelumnya, pihak Tim Jaksa Penyidik JAM Pidsus Kejagung, Kamis (9/11/23) telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi yang berasal dari PT Timah, yaitu, W selaku Kepala Unit Metalurgi Muntok, ES selaku Kepala Pabrik Peleburan dan Pemurnian PT Timah kemudian AY selaku Kepala Bagian Produksi Unit Metalurgi Muntok dan DH selaku Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT Timah serta FZ selaku Koordinator PAM Pengamanan Area Bangka Tengah PT Timah dan ARS selaku Kepala Bidang Pengawasan dan Pengangkutan PT Timah tahun 2020.
Keenam saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Diketahui, Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi dalam pengelolaan komiditas timah oleh PT Timah Tbk rentang periode 2015-2022
“Kasus ini terkait dengan adanya kerja sama secara ilegal antara PT Timah Tbk dengan pihak swasta. Di mana kerja sama tersebut menghasilkan hasil dari tambang timah yang dibeli kembali secara ilegal oleh PT Timah Tbk yang itu menimbulkan kerugian negara,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi beberapa waktu lalu.
Dari bukti permulaan itu, diperoleh indikasi adanya kongkalikong antara pihak PT Timah dengan pihak swasta yang dalam hal ini merupakan penambang liar.
“Ya dugaan keterlibatan, kemungkinan besar seperti itu, kongkalikong,” ujarnya.
Dia menerangkan bahwa kasus ini berkaitan dengan wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah di Bangka yang pada kenyataannya dikelola oleh pihak swasta secara ilegal.
“Kemudian, hasil tambangnya dijual lagi ke PT Timah. Jadi intinya ya dia (PT Timah) seperti membeli barang dia sendiri,” sebutnya.
Sementara estimasi kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum ini dikatakannya, masih didalami oleh tim penyidik.
Namun diperkirakan nilai kerugiannya besar, sebab sebagian besar Pulau Bangka kawasan tambangnya dimiliki PT Timah.
“Untuk nilai kerugian belum, nanti. Yang jelas Pulau Bangka itu kan sebagian besar kawasannya milik PT Timah,” pungkasnya. (Red)