CSR KIP di Perairan Laut Matras?

by -
Salah satu Kapal Isap Produksi di perairan Matras. (Ist).

FKBNews, BANGKA — Sejumlah Kapal Isap Produksi (KIP) mitra Pemerintah Daerah (Pemda) yang beroperasi di perairan Matras Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka hingga saat ini diduga tidak menerapkan Corporate Social Responsibility atau CSR. Padahal pelaksanaan CSR yang telah dituangkan dalam rencana program perusahaan itu penting sebagai komitmen perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan (sustainable development).

Hal ini diketahui saat FKBNews.com mengkonfirmasi ke pihak Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangka, Baharudin Bapa terkait penerapan CSR sejumlah Kapal Isap Produksi (KIP) Mitra Pemda. Baharudin mengungkapkan jika penerapan CSR KIP di perairan Matras tentunya PT Timah yang bertanggung jawab selaku mitra dari KIP.

“Untuk CSR KIP yang ada di perairan Matras tentunya yang bertanggung jawab adalah PT Timah selaku mitra dari KIP tersebut. Nah kalau ada KIP Mitra Pemda di perairan Matras terus terang saya baru tau,” ungkap Baharudin via telpon, Selasa (20/9/22).

Baharudin mengatakan jika info terkait KIP Mitra Pemda yang beroperasi di perairan Matras dan sekitarnya mungkin bisa ditanyakan ke Kabag Ekonomi, Rudiansyah.
“Coba tanyakan ke Kabag Ekonomi Pak Rudiansyah. Soalnya saya kurang copy juga soal adanya kemitraan KIP dengan Pemda. Apakah IUP Pemda dikerjasamakan dengan KIP swasta atau bagaimana. Persoalannya kalau sudah 4 mil ke atas maka itu kewenangan Pusat. Coba tanyakan ke bagian ekonomi karena secara administratifnya itu di bagian ekonomi Kabupaten Bangka. Kalau di Dinas Sosial ini tidak ke persoalan itu. Tapi ketika memang pelaku usaha itu betul betul sudah eksis maka punya kewajiban untuk melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan berupa CSR,” ungkapnya.

Sedangkan besaran CSR yang diwajibkan kepada pelaku usaha atau perusahaan dikatakan Baharudin antara 2 hingga 3 persen dari total hasil yang didapatkan.
“Ya..berkisar antara 2 sampai 3 persen lah dari total hasil keuntungan yang didapatkan selama satu tahun anggaran lah,” sebutnya.

Lantas bagaimana jika pihak perusahaan yang sudah eksis tidak melakukan kewajibannya menerapkan CSR? Baharudin mengatakan tentunya akan berpengaruh pada kredibilitas perusahaan di mata masyarakat utamanya dan Pemerintah daerah Kabupaten Bangka, sebab menurutnya karena hal tersebut sudah diatur dalam regulasi.
“Tentu ada kebijakan lebih lanjut dari pengambil kebijakan di daerah seperti Pak Bupati ketika perusahaan tidak melaksanakan tanggung jawab sosial sementara perusahaan sudah eksis. Secara administratif kan jadi persoalan. Apakah itu penghentian sementara dari operasional. Karena itu memang tanggung jawabnya kan. Wajib itu kan,” tandasnya.

Dikatakan Baharudin, berkaitan penerapan CSR di wilayah Kabupaten Bangka, pihak Pemda Bangka sendiri telah membentuk Forum CSR yang bertugas untuk mengkomunikasikan antara pelaku usaha dengan Pemda.
“Jadi Forum CSR yang diketuai Bayu ini yang mengkomunikasikan ke pelaku usaha untuk penerapan CSR. Ayo macam mane tanggung jawab ikak (kalian) selaku pelaku usaha ni Pemda sudah merumuskan ada 7 (tujuh) item yang menjadi prioritas pembangunan yang harus diselesaikan dengan Pemberian CSR,” jelasnya.

Sementara itu, Bayu Suseno sendiri selaku kerua Forum CSR Bangka mengaku jika CSR KIP Mitra Pemda sampai saat ini belum pernah ada.
“Tidak ada, tapi kalau RBT, NSP itu ada,” singkatnya.

Terpisah, Kabag Ekonomi Kabupaten Bangka, Rudiansyah saat dikonfirmasi terkait KIP mitra Pemda dan penerapan CSR nya, justru mengaku jika persoalan tersebut bukan tupoksinya.
“Mungkin camat atau lurah yg tahu atau bagian aset kalau saya mengurus masalah harga barang dan sembako (inflasi),” cetusnya.

“Kalau nerima, ngitung bagi bagi CSR itu tupoksi dinas sosial…..bukan ku dak nek jawab atau berkomentar ttg hal tsb karena dak de tupoksi dan kewenangan bagian ekonomi jadi cuba konfirmasi ke bupati, sekda, asisten, camat dan lurah karena ku (saya) same sekali dak tahu apa dan bagaimana urusan tsb,” tulis Rudiansyah dalam pesan whatsappnya.

Sementara hingga berita ini diturunkan, Hendrily yang disebut sebut sebagai pemilik KIP mitra Pemda yang beroperasi di perairan laut Matras dan sekitarnya, belum memberikan respon terhadap pesan konfirmasi media ini terkait penerapan CSR nya.

Diketahui, perairan laut Matras saat ini telah menjadi kawasan penambangan timah lantaran menyimpan potensi cadangan timah yang diperkirakan mencapai hingga jutaan ton banyaknya. Sehingga menjadi daya tarik bagi belasan Kapal Isap Produksi (KIP) maupun ratusan Ponton Isap Produksi (PIP) dari berbagai jenis untuk melakukan penambangan timah di daerah tersebut. Namun sayangnya penerapan CSR nya justru terabaikan.

Sementara berdasarkan Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas (UUPT) pasal 1 ayat 3, dijelaskan bahwa CSR adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas masyarakat dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Meski setiap PT mengemban tanggung jawab sosial dan lingkungan, namun yang dibebankan kewajiban hukum untuk menjalankan CSR adalah PT yang kegiatan usahanya di bidang dan/ atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarakan undang-undang.

Hingga berita ini diturunkan, Forum Keadilan Babel masih dalam upaya konfirmasi ke Bupati, dan Sekda serta pihak terkait lainnya.(Rom)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *