FKBNews, , PARIT TIGA – Salah seorang warga Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, NW bersama tiga saudaranya diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung (HL) kuarsa Desa Teluk Limau, Kecamatan Parit Tiga.
Saat dikonfirmasi, NW mengakui bahwa dirinya bersama tiga saudaranya telah diperiksa oleh Dit Reskrimsus Polda Babel terkait aktivitas tambang di kawasan hutan lindung kuarsa tersebut. Kendati demikian, dia merasa telah “dikambinghitamkan” atas permasalahan ini.
“Iya, dipanggil (Penyidik Dit Reskrimsus Polda Babel-red) tapi alhamdulillah sudah selesai, tapi payah lah, kita dikambinghitamkan orang,” akunya kepada wartawan melalui sambungan telepon belum lama ini.
Lebih lanjut, NW juga tak menampik bahwa aktivitas tambang ilegal jenis rajuk yang ia koordinir tersebut memang berada di kawasan hutan lindung kuarsa.
“Memang di kawasan HL, setop lah, kita tidak mau bekerja lagi (tambang ilegal-red), peralatan tambang juga sudah dibongkar semua,” kilahnya.
Namun, saat disinggung apakah nantinya dia akan mengkoordinir atau membuka lagi tambang ilegal di kawasan tersebut, NW mengaku tergantung dari keinginan masyarakat setempat.
“Ku sih tergantung masyarakat, memang dari orang tua ku dulu disitu (mengklaim pemilik lahan hutan lindung kuarsa-red), ku juga sebagai panitia pembangunan masjid disitu, penggalangan dana pembangunan masjid,” ujarnya.
Terpisah, saat dimintai konfirmasi terkait hasil pemeriksaan NW, Dir Reskrimsus Polda Babel, Kombes Pol Moh. Irhamni mengatakan, akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
“Saya cek ya,” singkat Dir Reskrimsus melalui pesan Whatsapp, Senin (17/03/2022).
Namun, saat dimintai imbauan atau peringatan kepada para penambang yang beroperasi di kawasan hutan lindung maupun hutan produksi, Dir Reskrimsus mengarahkan hal tersebut ke Humas Polda Babel.
Hingga berita ini ditayangkan, Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol A. Maladi masih dalam upaya konfirmasi. (red)