PANGKALPINANG – Pembiaran pengalihan fungsi trotoar jalan menjadi lapak jualan di sepanjang jalan Olahraga Taman Sari Kota Pangkalpinang akhirnya mendapat sorotan dari Komisi III DRD Kota Pangkalpinang.
Ketua komisi III Ady Irawan, menegaskan pembangunan lapak secara permanen di atas trotoar jalan itu adalah kesalahan, seharusnya hal itu tidak terjadi kalau memang sat pol PP bisa bertindak tegas
“Menyikapi pemberitaan di media sangat disayangkan para pedagang yang berjualan di atas trotoar itu kan untuk pengguna jalan kaki,” tegas Ady Irawan saat dimintai tanggapannya perihal lapak jualan di atas trotoar, Selasa (20/5/25).
Dia mengatakan kalau pedagang di jalan Olah Raga Taman Sari itu sudah lama bahkan sudah tahunan.
“Masalahnya, mereka berdagang di situ di buat permanen itu yang salah, seharusnya satpol PP tegas jangan menunggu ada laporan, biar pun tidak ada laporan itu sudah tugas mereka untuk menertibkan. Apa lagi mereka buat pakai baja ringan itu kan sudah permanen itu kan tidak boleh,” bebernya.
Lebih juah dikatakan Ady Irawan, satpol PP itu kan patroli setiap harinnya, maka ketika melihat pembangunan permanen seperti itu seharusnya mereka melakukan eksekusi bertindak tegas.
“Kalau mereka berjualan dorong pakai gerobak, kita okelah hajat hidup orang.
Selesai jualan malam mereka bisa dorong gerobak. Gerobak dibawa pulang, kalau
pagi, siang kan tidak terganggu yang menggunakan trotoar yang berjalan kaki dan kelihatan rapi kota Pangkalpinang ini,” tandasnya.
Ady Irawan juga mempertanyakan perihal adanya pungli di lapak jualan di atas trotoar itu.
“Kayak pungli-pungli itu, ini yang kita perjelas kemana duit masuk, ini perlu di pertanyakan. Intinya, kalau peraturan memang jelas. Ini salah pedagang kaki lima pedagang liar memang tidak boleh secara aturan. Trotoar dibuat untuk dagang dan tidak boleh bangunan permanen. Jadi tugas Pol PP menertibkan itu, tidak perlu nunggu laporan dari warga, mereka tau aturan.
Polpp pahan peraturan dan perda daerah,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, trotoar adalah fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah untuk pejalan kaki. Fungsinya sebagai tempat yang aman bagi pejalan kaki untuk berlalu-lalang tanpa harus khawatir terganggu oleh kendaraan bermotor.
Lantas bagaimana jika trotoar jalan digunakan untuk berdagang bahkan mendirikan toko? Seperti halnya yang terjadi di Jalan Olahraga Kelurahan Linggar Jati Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang.
Dari penelusuran di lapangan, trotoar di sepanjang jalan tersebut di sulap menjadi tempat jualan makanan, sehingga fungsi awal trotoar bukan lagi untuk penjalan kaki namun berfungsi untuk lapak jualan. Dari informasi yang didapatkan, keberadaan lapak jualan di atas trotoar di jalan Olahraga Taman Sari itu ternyata sudah berlangsung beberapa tahun tanpa ada tindakan tegas dari Pemerintah setempat.
“Sudah berlangsung lama. Sudah beberapa tahun keberadaan lapak itu di atas trotoar,” ungkap Hen (nama samaran), Senin (19/5/25).
Lebih mirisnya lagi, lapak jualan yang didirikan di atas trotoar itu ternyata di sewakan ke pedagang lainnya.
“Lapak di situ disewakan oleh orang yang mengaku punya lapak makanya sebagian tempat di situ dibangun permanen pasang rangka baja, ” sebutnya.
“Yang punye tempat semua itu Ace Sery jadi orang sewa lapak ke Aceh Sery dan orang yang sewa ngeluh tiap bulan naik,” imbuhnya.
Sementara itu, Wati (nama samaran) salah satu pedagang yang menggunakan lapak di atas trotoar saat dibincangi mengatakan jika dirinya tidak tau menahu soal sewa lapak, namun kalau soal tagihan listrik, dirinya dikenakan tagihan setiap bulan Rp600.000.
“Kalau soal sewa, aku dak tau, tapi kalau bayar listrik perbulan kami kena Rp 600. Kalau sewa lapak, bos yang tau soal ku di sini ngikut bos,” cetusnya..
Dikatakan Wati, bahwa kalau lapak- lapak di sini beda – beda biaya listriknya. “Beda beda pak. Kalau lapak sebelah kena biyaya listrik perbulan, sebesar Rp700.000, ” sebutnya.
Terpisah, Ace Sery saat dikonfirmasi melalui panggilan nomor whatsappnya membenarkan kalau lapak seberang Indo Maret semuanya punya dia.
“Lapak dari jaman dulu dari jaman jualan teh pusui udah dari dulu kita sewakan karena orang minta tolong karena kosong dan sudah pake rangka baja, ” aku Ace Sery.
“Ku juga berjualan di alun – alun kalau ku di sini ngamper hujan panas, datang lah ke alun-alun kalau mau liat,” ucap Ace Sery.
Sementara Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang, Efran saat dimintai tanggapannya berkaitan hal tersebut menegaskan bahwa berdagang di atas trotoar tidak dibenarkan karena melanggar Perda (peraturan daerah).
“Yang jelas berdagang di atas trotoar tidak boleh itu melanggar perda ada ketentuan bahwa setiap orang di larang untuk berjualan di trotoar. Itu fungsinya untuk berjalan kaki, ” tandasnya.
“Pada intinya kalau ada oknum masyarakat yang memanfaatkan atau memungut iuran itu jelas pidana. Kami dalam hal ini kalau ada laporan, tujuan laporan bisa ke polisi bisa ke Pol PP
Kalau arah- arah pidana lapor ke polisi.
Dalam hal ini memanfaatkan masyarakat untuk berdagang mencari pendapatan dari situ alasannya, jelas itu tempat umum, kenapa orang mau sewa – sewa tempat umum. Maka laporkan saja bang,” tandas kasat Pol PP Efran. (Tim)