FKBNews. com, MENTOK, — Ramainya pemberitaan di sejumlah grup media sosial terkait tambang ilegal disebut milik Hen yang dioperasikan dengan alat berat dekat pemukiman warga di Dusun Pait Jaya Desa Belo Laut, Mentok Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha berjanji akan menindak tegas.
Mantan kapolres Bangka Tengah yang rekam jejaknya terbilang tegas ini menyampaikan terima kasihnya atas laporan yang sudah disampaikan.
Trimakasih informasinya. Nanti kami tindaklanjuti, “demikian pesan Kapolres Aditya saat dikonfirmasi, Sabtu, (3/5/2025).
Sementara itu, informasi terkini menyebut tambang ilegal milik Hen di Dusun Pait Jaya setelah sempat terhenti, kini kembali beroperasi dan dijaga oleh preman bertato bertubuh besar.
Hal ini mengisyarakatkan aktifitas penambangan serampangan yang tak mengindahkan UU Minerba ini dilakukan makin terang-terangan tanpa ada rasa kuatir ditindak aparat.
Seperti diberitakan, tambang milik Hen di Dusun 6 RT 02 Pait Jaya Desa Belo Laut, Mentok (tak jauh dari lapangan sepak bola) ternyata bisa menghasilkan 600 Kilogram pasir Timah dalam sehari. Kuat dugaan ini penyebab pelaku kembali nekat beraktifitas tanpa mengindahkan lingkungan sekitar dan aparat penegak hukum (APH).
Padahal berkas laporan pengaduan baru saja berproses di Polres Bangka Barat gegara tambang ini. Musarofa, seorang wartawan di Mentok, Kamis, (24/4/2025) mengadukan ke pihak SPK Polres Babar karena Hen beserta gerombolannya mendatangi rumahnya di Dusun 6 Pait Jaya, Belo Laut, Rabu, (23/4/2025). Hen beserta teman-temannya sekitar 10 orang datang dengan nada marah-marah di depan rumah korban karena tak terima tambang tersebut diberitakan.
Meski pengaduan polisi sudah dibuat dan akibat pengaduan tambang sempat tak beroperasi, namun tiga hari ini, Jumat, (2/5/2025), aktifitas tambang ini kembali dilanjutkan tetap seperti kegiatan sebelumnya yakni menggunakan alat berat jenis escavator (PC).
“Iya Bang sehari bisa 400 Kg kadang 600 Kg,”ujar sumber di lapangan menyinggung tambang yang kembali dilanjutkan Hen di Pait Jaya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hen Cs ini juga diketahui meninggalkan jejak penambangan di kawasan dekat komplek Pemkab Bangka Barat yang kini menciptakan kerusakan parah namun sejauh ini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan pidana pertambangan ini.
Bujang Musa, SH, MH, seorang Praktisi Hukum Bangka Belitung sebelumnya berpendapat terkait tambang ilegal ini, kasus ini bukanlah delik aduan.
“Aparat hukum bisa bertindak tanpa menunggu laporan masyarakat, karena ini bukan delik aduan namun delik umum pidana, apalagi dilakukan di depan mata, ” kata Bujang Musa, beberapa hari lalu.
Karena itu warga sekitar dan wartawan meminta ketegasan Polres Bangka Barat beserta APH yang lain karena praktek penambangan ilegal yang dilakukan Hen Cs apalagi menggunakan alat berat jelas merugikan negara, pemerintah daerah, merugikan lingkungan dan warga sekitar. (Editor: Romli).