Hak Jawab PT Jamkrindo Perihal Kasus Korupsi KUR Bank SumselBabel

by -
Foto : Net

PANGKALPINANG – Pada, Senin malam, 29 Juli 2024, PT Jamkrindo melalui PT Jamkrindo Cabang Pangkalpinang, menyerahkan hak jawab atas artikel berjudul “Jamkrindo Pangkalpinang Terseret Kasus Korupsi KUR BSB Rp20,2 Miliar?”. Berikut penjelasannya;

1. Sebagai lembaga penjaminan Jamkrindo telah diminta Keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dalam statusnya sebagai saksi.

2. Dapat disampaikan Jamkrindo melakukan pencairan klaim sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam hal ini dokumen lengkap sesuai dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS): Jamkrindo tidak ada informasi terkait hasil audit internal Bank Sumsel Babel.

3. Adapun terhadap permasalahan yang terjadi Jamkrindo menghormati sepenuhnya seluruh proses hukum yyang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Babel.

4. Dapat disampaikan keputusan klaim yang dilalukan sudah memasukkan klausul mengenai klam yang telah dibayarkan, dimana bilamana dikemudian hari ditemukan adanya fakta lain yang bertentangan dengan hukum & undang-undang yang berlaku maka, penjamin (Jamkrindo) berhak membatalkan putusan klaim dan menerima pengembalian klaim dari pihak penerima jaminan (Bank Sumsel Babel).

Pimpinan Cabang (Dedi Wardani)
Kantor Jamkrindo Perwakilan Pangkalpinang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *