PANGKALPINANG -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan (Babel) kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 18 miliar tahun 2022 hingga 2023 di Bank SumselBabel Cabang Manggar, Kabupaten Belitung Timur (Beltim). Tak hanya menetapkan tersangka, Kejati Babel juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka kasus Korupsi KUR Bank SumselBabel Manggar.
“Penyidik berkesimpulan telah menemukan alat bukti dan menetapkan dua orang tersangka”, kata Asintel Kejati Babel, Fadil saat menggelar jumpa pers, Kamis (8/7/2024) malam.
“Yaitu inisial HYK sebagai Pimpinan Cabang Bank SumselBabel Manggar dan FC sebagai penyelia kredit Bank SumselBabel Manggar,” ujarnya.
Dijelaskannya bahwa kasus dugaan korupsi KUR Bank SumselBabel Cabang Manggar tidak berkaitan dengan kasus dugaan korupsi KUR Bank SumselBabel Cabang Pangkalpinang.
” Dua kasus yang berbeda dan tersangka juga berbeda. Jadi tidak ada kaitan dengan kasus korupsi KUR Bank SumselBabel Pangkalpinang” terangnya.
Disinggung apakah kasus dugaan korupsi KUR Bank SumselBabel Manggar melibatkan pihak perusahaan swasta, Fadil menegaskan bahwa saat ini penyidik terus menggali keterlibatan pihak lainnya.
“Ini tambak dan Penyidik terus menggali keterlibatan pihak lain,”. (Red)