FKBNews.com, BELITUNG – Akin bos timah asal Pilang Tanjungpandan, Kabupaten Belitung tanpa memiliki Dokumen Perizinan atau Legalitas, telah melakukan penampungan timah ilegal dan transaksi jual beli pasir timah. Tidak hanya itu, Akin juga melakukan aktivitas pengolahan timah berupa meja goyang. Hebatnya lagi, aktivitas ini dilakukan di sebuah Ruko (rumah toko, red) yang terletak di jalan Pilang, Dukong Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung. Sementara, asal usul timahnya pun didapati juga dari para penambang timah ilegal.
“Iya bang. Sudah kita ambil alih tokonya,, bang. Kita yang beli,” ungkap Akin saat dikonfirmasi terkait kepemilikan ruko tempat transaksi jual beli timah di jalan Pilang, Dukong Tanjung Pandan, Senin (3/6/24).
Akin mengatakan jika timah yang dibeli dan dikelola di Rukonya itu, dikumpulkan selama satu Minggu. Kemudian selanjutnya disetorkan ke Smelter.
“Satu Minggu sekali kita kumpulkan (timah ilegal-red) dari penambang dan dari meja goyang juga. Kemudian setelah dikumpulkan selama satu Minggu baru lah disetorkan ke Smelter,” ujar Akin.
Disinggung soal dokumen perizinan yang dimiliki dalam menjalankan usahanya, Akin mengakui jika dirinya tak memiliki dokumen perizinan. Dia berdalih jika usahanya itu hanya kecil kecilan tidak sampai puluhan tonan dan itupun dibeli dari masyarakat sekitar.
“Tak adalah (dokumen perizinan, red) bang. Kita beli pasir timah dari penambang dan dari meja goyang saja. Usaha kecil-kecilan. Timahnya kita setor ke Smelter,” katanya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak-pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi. (Rom).