6 Saksi dari PT Timah Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Tata Niaga Timah

by -
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. Foto : Ist

FKBNEWS.COM, JAKARTA – Lagi, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Berdasarkan keterangan pers Kapuspenkum Kejagung yang diterima redaksi FKB.COM, Kamis (9/11/23) ke 5 saksi itu berasal dari PT Timah,  yaitu:
1. W selaku Kepala Unit Metalurgi Muntok PT Timah Tbk.
2. ES selaku Kepala Pabrik Peleburan dan Pemurnian PT Timah Tbk.
3. AY selaku Kepala Bagian Produksi Unit Metalurgi Muntok.
4. DH selaku Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT Timah Tbk.
5. FZ selaku Koordinator PAM Pengamanan Area Bangka Tengah PT Timah Tbk.
6. ARS selaku Kepala Bidang Pengawasan dan Pengangkutan PT Timah Tbk tahun 2020.

“Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” ungkap kapuspenkum Ketut Sumedana.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutupnya.(red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *