Editorial oleh Bang Hadi Amak
PT Timah yang saat ini dirundung sejumlah permasalahan terutama sejumlah Dugaan Kasus Korupsi, kian menguak tabir jika Perusahaan BUMN itu sedang tidak baik-baik saja.
Satu demi satu kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh perusahaan plat merah itu terkuak, sehingga mendorong Kejaksaan Agung dan Jajarannya turun gunung untuk melakukan pengusutan. Alhasil Tim Penyidik Jam Pidsus Kejagung pun menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam tata kelola timah di PT Timah terdebut.
Tidak hanya itu, kondisi Kebijakan /Diskresi yang dinilai keliru juga dilakukan oleh manajement PT. TIMAH, bahwa Program Sisa Hasil Produksi (SHP) Tahun 2017- 2020 yang diindikasikan telah merugikan keuangan Negara. Kendati kebijakan ini dianggap sebagai sebuah kerugian usaha atau bisnis, padahal praktek di lapangan disinyalir merupakan modus operandi untuk menggarong uang negara yang dilakukan dengan sengaja oleh oknum internal dan external PT. TIMAH.
Hal ini dapat dibuktikan bagaimana lemahnya tanpa SOP SHP yang tidak layak masuk ke PUSMET disulap menjadi layak dengan sengaja menaikan mata SN oleh oknum karyawan PT. TIMAH diduga kuat atas sepengetahuan atasannya. Kemudian SHP dari IUP PT. TIMAH juga merupakan celah Perbuatan Melawan Hukum, praktik dari pembelian SHP ini dari hulu dan hilir penuh rekayasa dan masuk unsur pidana yaitu dengan sengaja melakukan sesuatu untuk memperkaya diri sendiri dan kroninya.
Mirisnya, Manajement PT. TIMAH terkesan tidak ambil pusing dan tidak punya sense corpotate terkait program SHP ini, karena mereka melihat dari sisi bisnis yaitu ketika bisnis dari program ini merugi semua tercatat hanya sebagai kegagalan usaha atau bisnis dan bahasanya ini resiko usaha, tapi di sinilah letak modus operandi memperkaya diri sendiri dan kroninya. Maka semua pejabat-pejabat PT.TIMAH yang terlibat sangat perlu dilakukan pemeriksaan oleh APH sehingga para pelakunya dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ada satu hal yang juga mengelitik yang perlu APH lakukan pemeriksaan, bahwa PT. TIMAH yang memiliki Wilayah IUP terbesar di Pulau Bangka terkesan aneh tidak melaksankan penambangan di IUP mereka, bahkan dengan segaja perusahaan ini membiarkan wilayah konsesinya dikerjakan oleh mitra-mitranya tanpa pengawasan yang ketat.
Dimana perusahaan ini hanya membeli pasir timahnya dari mitranya. Mereka anggarkan kemudian mereka membeli pasir timah yang tidak jelas dan manajement yang tidak diawasi dengan baik. Lantas siapa yang bertanggung jawab terhadap reklamasinya? Yang jelas pasca penambangan yang dilakukan Mitra sebagian besarnya tidak dilakukan Reklamasi.
Jika kita jauh melihat bagaimana kerusakan-kerusakan alam yang dilakukan oleh penambang ini juga merupakan bagian dari kebijakan-kebijakan yang sangat fatal. Basis penambangan Timah di Bangka dan Belitung adalah basis laut.
Kondisi pembiaran ini masif dilakukan, PT. TIMAH hanya menjalankan fungsi sosial saja dan tidak pada coore bisnis utamnya, dapat ditebak kemana arahnya yaitu kerugian perusahaan plat merah ini yang sekarang di tanggung oleh BUMN… maka APH harus masuk ke arah ini.(*_*)