Ditolak dalam Tender Lelang Proyek Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru, CV Sakura Justru Terpilih dalam Penunjukan Langsung

by -

FKBNEWS.COM, PANGKALPINANG – Tender lelang kegiatan pembangunan gedung ruang kelas baru (RKB) lantai 2 (suntik) SMPN 07 Pangkalpinang dengan pagu dana 2 Miliar bersumber dari APBD Kota tahun 2023 dinyatakan gagal tender.

Dalam penelusuran di LPSE, tercatat peserta penawaran hanya satu perusahaan yakni CV Sakura dengan harga terkoreksi Rp.1.969.643.928.29. Kendati demikian, tender lelang ini dinyatakan gagal tender dengan alasan;
Pakta komitmen yang disampaikan berdasarkan ketentuan PERMEN PU 7 tahun 2019 yang sudah dicabut oleh Peraturan Lembaga no 12 tahun 2021 sesuai yang sudah tercantum dalam Dokumen Pemilihan huruf J Bentuk Rencana Keselamatan Kontruksi (RKK) point A.1. Komitmen Keselamatan Kontruksi. Hal ini tidak sesuai dengan IKP Dokumen Pemilihan 28.12. Evaluasi tehnis, huruf E Rencana Keselamatan Kontruksi (RKK) angka (1) (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan komitmen keselamatan kontruksi; dan (b) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan. 7 (tujuh) pernyataan komitmen yang dimaksdu adalah ketidaksesuaian pernyataan angka 1 yaitu memenuhi keselamatan kontruksi bukan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) kontruksi. 2. Elemen SMKK tidak terpenuhi karena tabel pada Bagian Evaluasi Kinerja Keselamatan Kontruksi tidak terisi.

Namun berdasarakn pantauan di lapangan, Kamis (29/9/23) pekerjaan proyek Kegiatan Pembangunan gedung ruang kelas baru (RKB) di SMPN 07 ini justru sudah berlangsung. Tampak juga papan plang terpasang dengan judul kegiatan Pembangunan gedung ruang kelas baru SMPN 07 Pangkalpinang dengan nilai pagu Rp.1.940.659.100 oleh perusahaan yang sebelumnya dinyatakan ditolak yakni CV Sakura.

Kabid Sapras Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang sekaligus PPK Proyek, Mepi berdalih jika hal itu diperbolehkan dan tidak melanggar hukum.
“Ya, setelah kami koordinasi dg pihak LKPP n mengingat waktu maka proses pemilihan di lakukan dg e katalog,” kata Mepi singkat, Jumat (29/9/23).

Demikian juga Slt. Yudi selaku pokja menyebut jika hal itu tidak melanggar aturan.
“Di e purchasing kan oleh PPK dan boleh itu tidak melanggar aturan,” tulisnya.

Sementara hingga berita ini diturunkan, media ini masih dalam upaya meminta tanggapan LKPP terkait permasalahn tersebut.(rom)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *