FKBNEWS.COM, BANGKA TENGAH – Kejaksaan Agung diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Bangka Tengah, Sugianto. Pemeriksaan terhadap Sugianto tersebut, terkait dengan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji tahun 2006 hingga 2019.
Informasi yang berhasil dihimpun redaksi FKBNEWS.COM menyebutkan bahwa Sugianto diperiksa dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas Pendidikan Bangka Tengah periode tahun 2009.
” Mungkin pengembangan yang di Buleleng Bali. Sekda diperiksa dalam kapasitas sebagai Kadisdik pada saat itu dimana tersangka FR menjabat sebagai Kajari Koba,” kata sumber tertutup, Senin (4/9/2023).
“Sedangkan Lelang proyek pengadaan buku dilaksanakan pada tahun 2010 dengan nilai kalau tidak salah Rp 2,5 miliar, sumber dana dari DAK.” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Sugianto saat dikonfirmasi kembali terkait pemeriksaan dirinya oleh Tim Jaksa Kejagung, masih juga belum memberikan penjelasannya alias “Bungkam”.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana saat dikonfrimasi media ini terkait pemeriksaan Sugianto pada kasus gratifikasi yang menyeret mantan Kajari Bangka Tengah FR (Fahru Rozi, red) dikatakannya, bahwa saat ini penyidik sedang mendalami kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kita masih mendalami semua terkait gratifikasi FR,” kata Ketut melalui WhatsApp, Senin (4/9/23).
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Bangka Tengah periode 2009 – 2016, Sugianto diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, Kamis (31/8/23) kemarin.
Dari keterangan pers Kapuspenkum Kejagung yang diterima redaksi FKBNEWS.COM, Sabtu (2/9/23) menyebutkan bahwa Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 4 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Ke 4 orang tersebut antara lain adalah S selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah periode Tahun 2009, NQ selaku kakak kandung dari Tersangka FR kemudian RIPF selaku anak dari Tersangka FR dan BD selaku istri dari Tersangka FR.
“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Tersangka FR dan Tersangka S,” ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana, Sabtu (2/9/23).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait lainnya masih akan diupayakan konfirmasinya. (Rom)