FKBNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Dinas Pendidikan Bangka Tengah periode 2009 – 2016, Sugianto diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, Kamis (31/8/23) kemarin.
Dari keterangan pers Kapuspenkum Kejagung yang diterima redaksi FKBNEWS.COM, Sabtu (2/9/23) menyebutkan bahwa Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 4 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Ke 4 orang tersebut antara lain adalah S (Sugianto, red) selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah periode Tahun 2009, NQ selaku kakak kandung dari Tersangka FR kemudian RIPF selaku anak dari Tersangka FR dan BD selaku istri dari Tersangka FR.
“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Tersangka FR dan Tersangka S,” ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana, Sabtu (2/9/23).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud,” pungkasnya.
Sementara itu, Sugianto mantan Kadis Pendidikan Bangka Tengah yang saat ini menjabat sebagai Sekda Bangka Tengah saat dikonfrimasi terkait pemeriksaan dirinya oleh Tim Jaksa di Kejagung via sambungan panggilan dan pesan Whatsapp, Senin (4/9/23) pagi, tak kunjung memberikan tanggapannya.
Diketahui, Sugianto menjabat sebagai kadis Pendidikan Kabuparen Bangka Tengah periode 2009 – 2016. Pada tahun 2016 ia resmi menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka Tengah usai dilantik oleh Bupati Erzaldi kala itu hingga saat ini. (Rom)