Lagi, Pekerja Tersengat Aliran Listrik, Perusahaan Diduga Abai Tak Terapkan SMK3

by -
Seorang pekerja tersengat aliran ilstrik saat memasang instalasi jariangan iConnet di depan SMPN 1 Pangkalpinang, Kamis (6/4/23).

FKBNews.com, PANGKALPINANG – Diduga bekerja tidak sesuai standar operasi prosedur (SOP) seorang pegawai PT. iConnet, Irw (26) tersengat aliran listrik pada saat melakukan instalasi jaringan internet di tiang depan SMP Negeri 1 Pangkalpinang, Kamis (06/04/2023).

iConnet merupakan produk PT PLN yang berbasis jasa layanan internet cepat berbasis serat optik yang diluncurkan pada tahun 2021 lalu.

Hal ini diakui manager Komunikasi PT PLN wilayah Babel, Heri saat dikonfirmasi terkait adanya kecelakaan kerja tersebut.

“Ya, PT. Iconnet itu anak perusahaan,” sebutnya, Jum’at (7/4/23).

Saat disinggung soal penerapan Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) terhadap para pekerja. Heri mengaku tugasnya tidak sampai ke anak perusahaan.
“Maaf.. saya ga sampai ke anak usaha,” tukasnya.

Sementara Erik selaku kepala
PT. Cinacom Servis Indonesia (CSI) yang bertindak sebagai vendor dalam proyek instalasi jaringan tersebut saat dikonfirmasi terkait kecelakan itu, tak kunjung memberikan tanggapannya.

Terpisah, salah satu pengamat Peraturan Perundang-undangan di Bangka Belitung, Ismail Tiger Law menyebut jika perusahaan yang memperkerjakan sejumlah pekerja harus menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan”.

Hal itu dikatakannya, sesuai
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 87 Ayat 1 Tentang Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa ”Setiap perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan”.

Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) yang menyatakan bahwa ”Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 100 orang atau lebih dan atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)”.

Peraturan tersebut memperlihatkan pentingnya menjaga kesehatan dan keselamatan sehingga setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3.

“SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan, yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, pelaksanaan, tangung jawab, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna mencapai terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif,” bebernya.

Pada penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), maka perusahaan harus mengikuti pedoman-pedoman penerapan SMK3 seperti dalam Pasal 6, PP RI No. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja yaitu terdiri dari (1) penetapan Kebijakan K3, (2) Perencanaan K3, (3) Pelaksanaan rencana K3, (4) Pemantauan dan evaluasi konerja K3 dan (5) Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.

Dalam hal terjadinya kecelakaan kerja, tenaga kerja dilindungi oleh hukum yang diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Dalam pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) berbunyi: “Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin,hari tua, dan meninggal dunia”.

3 Hal ini diperkuat dengan adanya pasal 3 ayat 2 berbunyi: setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja

4. Kemudian diperkuat dengan adanya pasal 8 ayat 1 (satu) berbunyi “Tenaga kerja yang tetimpa kecelakaan kerja berhak menerima jaminan kecelakaan kerja: Bahwa Jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) adalah hak setiap pekerja dan kewajiban setiap pengusaha. Perjanjian Kerja adalah perjanjian yang dibuat antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja, hak dan kewajiban para pihak (pasal 1 angka 14 UUK).

Perjanjian kerja dapat dibuat secara lisan. Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata syarat sahnya perjanjian kerja, pada umumnya yakni: Adanya kesepakatan antara para pihak.

Pihak-pihak yang bersangkutan mempunyai kemampuan atau kecakapan untuk bertindak melakukan perbuatan hukum. Adanya objek pekerjaan yang diperjanjikan dan Pekerjaan yang diperjanjikan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundangundangan yang berlaku. Dalam prakteknya, walaupun ada Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan tenaga kerjanya ke dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (pasal 4 ayat 1 (satu) UU No. 3 Tahun 1992), ternyata masih ada saja perusahaan yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek.

“Perusahaan yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya kedalam program Jamsostek sering kali lepas tangan terhadap biaya perawatan atau santunan kecelakaan kerja yang dialami oleh tenaga kerjanya, sangat jelas yang dirugikan dalam hal ini adalah tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja,” pungkasnya. (rom).