FKBNews.com, BANGKA BARAT – Setelah diberitakan, perusahaan tambak udang milik Apo dengan nama perusahaan BAP (Besar Anugrah Perkasa) ternyata izin yang dimiliki perusahaan tersebut dinyatakan belum lengkap.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas PMPTSP Nakertrans, Yuwanda ketika di konfimasi wartawan melalui pesan WhatsApp nya, Kamis (9/03/2023).
Yuwanda pun mengakui terkait perizinan PT BAP, yang ada di OSS hanya Nomor Induk Berusaha (NIB).
” Saya cek di OSS Nomor Induk Berusaha (NIB) nya ada atas nama PT BAP dan Klarifikasi Baku Lapangan Berusaha Indonesia(KBLI) akan tetapi belum lengkap,” akunya.
Sementara Zulkifli yang biasa di sapa bang Zul selaku karyawan mengatakan hingga saat ini untuk perizinan kita kurang mengetahuinya.
“Terkait izinnya seperti apa kita kurang paham, Akan tetapi kalau selebaran surat pemberitahuan kepada karyawan sekarang baru ditempel di dinding itu pun sebatas tata tertib saja. Bukan daftar BPJS Ketenagakerjaan, Selembar kertas pengumumannya saja,” sesal bang Zul.
Ditambahkannya sejak dirinya dan kawan – kawan mengabdi di perusahaan sejak tahun 2019 lalu seperti tidak dianggpap sama sekali serta tidak ada sosialisasi tentang tata tertib perusahaan.
” Terus terang saya dan kawan – kawan sudah merasa kecewa terhadap perusahaan lantaran selama bekerja sepertinya kita tidak dianggap sama sekali, Jika perlu saya ingin bertemu langsung dengan bos tambak itu sendiri bersama orang dinasnya, dan akan saya beberkan semua seputar perusahaan tersebut,” ancam bang Zul penuh kecewa.
Di tempat terpisah Apo yang di sebut -sebut selaku pemilik tambak sekaligus punya perusahaan PT BAP sudah di upayakan konfirmasi, Namun belum juga merespon konfirmasi wartawan.(bt).