Penulis: Rudy
FKB NEWS, MUNTOK, — Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) yang membidangi pertambangan, Adet Mastur, SH, MH mempertanyakan soal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terkait beroperasinya belasan Ponton Isap Produksi (PIP) milik mitra PT Timah, Tbk, di Perairan Destinasi Wisata Teluk Rubiah tepatnya di Kampung Iklim Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang aktifitasnya baru sekitar tiga hari ini.
Menurut Adet, terkait aktifitas PIP tersebut ada yang tidak konek (nyambung, red) di perairan itu yakni ada Jetty (dermaga perahu nelayan) sementara di sekitarnya ada aktifitas penambangan laut menggunakan PIP mitra PT Timah, Tbk.
“Kalau adanya bangunan infrastruktur di sana, ada aktifitas penambangan berarti tidak konek secara teknologi. Karena penambangan pasti merusak struktur di daerah setempat, ” ujar Adet dalam kunjungan bersama rekan-rekan Komisi III ke perairan Kampung Teluk Rubiah, Senin, (22/11/22), usai menerima laporan warga.
Adet yang didampingi Sekretaris Komisi III Rudi Hartono, Anggota Komisi Fitra Wijaya, Ringgit Kecubung, S.Pd, H Mulyadi, SE, serta Drs. Rustamsyah usai meninjau perairan yang ditambang tersebut menyebut, kunjungannya bersama rekan-rekan ini berdasarkan laporan masyarakat yang masuk terkait aktifitas PIP yang dianggap mengganggu Mangrove, tempat wisata Kampung Iklim maupun fasilitas nelayan khususnya Jetty.
Sayangnya kunjungan rombongan Komisi ini tanpa didampingi pejabat setempat di wilayah yang dimaksud baik itu lurah, camat hingga bupati, termasuk pihak keamanan setempat, perwakilan PT Timah, TBK maupun mitra PT Timah Tbk selaku pelaku tambang.
Adet menjelaskan, jika bicara kewenangan darat wilayah Teluk Rubiah sudah pasti kewenangan kabupaten. Tapi untuk wilayah laut 0 – 12 Mil adalah kewenangan dari provinsi.
“Kita lihat Amdal-nya, apakah dengan Amdal di sini terantisipasi dengan bangunan di situ atau tidak. Saya belum lihat Amdal-nya. Kalau saya lihat Amdal-nya mungkin ada teknologi untuk menahan getaran, untuk menahan jangan sampai ada abrasi di daerah Jetty, ini akan kita lihat, ” tutur Adet seraya menambahkan akan mengundang pihak-pihak yang berkepentingan guna membicarakan polemik ini.
Sementara itu, terkait perairan Teluk Rubiah, di dalam Perda RZRWP3K Babel Pasal 21 jelas disebutkan, Perairan Pantai Iklim Teluk Rubiah masuk dalam Zona Pelabuhan.
Larangan menambang di sekitar destinasi wilayah wisata favorit Kampung Iklim ini pun sebetulnya sudah diperkuat oleh maklumat larangan menambang yang dipancang oleh Kementrian PUPR melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Balai Wilayah Sungai yang dasar hukumnya adalah amanat Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.