FKB News, PANGKALPINANG – Keberanian Suparlan Dulaspar (Parlan) dalam membongkar dan melaporkan Wali Kota Maulan Aklil (Molen) atas dugaan pengembalian uang gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI patut diacungi jempol.
Dukungan dan apresiasi kepada Mantan Kepala Dinas PUPR Kota Pangkalpinang itu pun terus mengalir. Bahkan 15 pengacara siap membela Suparlan Dulaspar yang dilaporkan Wali Kota Molen ke Mapolda Babel atas tudingan melakukan fitnah.
“Kita akan kirim 15 orang pengacara secara gratis untuk membela Pak Suparlan. Pengacara yang saya siapkan dari Jakarta semua untuk membela yang benar,” kata Pengacara R.G. Harahap saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (21/05/2022).
Harahap menyatakan siap membela Suparlan secara penuh dengan bukti-bukti yang dimiliki. Dia menilai, dugaan gratifikasi ini seharusnya dilakukan proses hukum terlebih dahulu, setelah itu, Molen sebagai terlapor baru bisa melakukan laporan balik.
“Terlebih dahulu terlapor diproses dulu, karena dia menjelaskan tentang kejadian yang dialaminya. Siapa saja bisa melapor, laporan bisa diterima saja, untuk proses selanjutnya tidak bisa,” terang Harahap.
Apalagi Harahap menilai, apa yang disampaikan atau dilaporkan Suparlan ke KPK tidak mungkin disertai bukti yang kuat.
“Saya menilai yang disampaikan pak Parlan itu tidak mungkin asal-asalan. Pasti ada kebenaran yang disampaikannya, cuma detilnya bagaimana itu harus diselidiki lebih lanjut,” tandasnya. (red)