Ahli Hukum Pidana Ini Sebut Penanganan Dugaan Korupsi Kegiatan Penambangan Timah Jalan Laut oleh Kejati Babel Sudah Tepat

by -
Ndaru Satria, SH, MH, Akademisi UBB

FKB News, BANGKA — Perkara penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam aktivitas penambangan timah di Jalan Laut, Kelurahan Matras, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka kian mencuat.

Pasalnya penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini berupa aliran fee ke sejumlah pihak yang diduga bekerja sama dengan CV BIM selaku Perusahaan penambangan yang telah mendapat Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Timah adalah kasus perdana ditangani Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

“Aneh, kok kasus penambangan timah Jalan Laut malah Kejaksaan Tinggi yang turun tangan. Kenapa tidak semua tambang timah ilegal yang ada di Bangka ini diusut,” demikian pertanyaan yang ramai dibahas di salah satu WA grup Bangka saat ini.

Dari informasi yang dikumpulkan, dibidiknya kasus ini oleh Kejati Babel lantaran ada beberapa temuan dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas tambang timah di Jalan Laut Sungailiat berupa aliran fee ke sejumlah pihak yang nilainya cukup fantastis, sementara pendapatan yang diperoleh Negara dari aktivitas tersebut terbilang sangat kecil.

“Aktivitas tambang timah di Jalan Laut itu diketahui dilakukan oleh CV BIM yang telah mendapat SPK dari pemilik IUP yakni PT Timah. Namun dalam perjalanannya, dengan bekerjasama sejumlah pihak yang diduga terjadi deal-dealan, akhirnya CV BIM terus memperluas wilayah kerjanya hingga ke daerah aliran sungai, kawasan mangrove dan bahkan dekat dengan lokasi Sekolah. Sedangkan setoran pendapatan ke negara sangat tidak sesuai dengan luas yang digarap dan yang dihasilkan. Nah inilah indikasi kerugian negara,” ungkap sumber tertutup.

Lantas bagaiamana pandangan Ahli Hukum Pidana dari UBB, Ndaru Satria terkait polemik penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan penambangan timah di jalan laut Sungailiat.

Menurutnya, aparat penegak hukum seperti polisi, kejaksaan, dan bahkan hakim selalu berusaha menjalankan tugasnya dengan usaha yang maksimal.

“Penanganan kasus dugaan korupsi di sektor penambangan tentunya akan menjadi pintu masuk pihak kejaksaan untuk menyelamatkan kerugian negara yang selama ini terkesan ada pembiaran dari Pemerintah,” kata ahli hukum pidana UBB ini, Sabtu (2/4/22).

Sebab kata dia, melihat besarnya kerugian keuangan negara dan ekologis yang ditimbulkan, maka pemberantasan korupsi di sektor pertambangan sebaiknya memang menjadi prioritas dari  aparat penegak hukum seperti halnya, Kejaksaan Tinggi.

“Pengusutan terhadap dugaan korupsi di balik aliran fee yang diduga mengalir ke sejumlah nama terlebih nama yang berkaitan itu merupakan PNS atau Pejabat yang diberi tugas dan mandat untuk menjaga aset negara tersebut memang sangat tepat dilakukan,” tandasnya.

Maka kata dia, jika ditemukan adanya dugaan korupsi, maka selain izin usaha pertambangan tersebut harus dicabut, pelakunya memang wajib diproses secara hukum.

Untuk memberikan efek jera, kata dia, pihak Kejaksaan perlu melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menjerat pelaku korupsi di sektor pertambangan. Selain menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pelaku juga perlu dimiskinkan dengan regulasi tindak pidana pencucian uang.

“Kerja sama dan koordinasi dari Kejaksaan ataupun semua pihak penting dilakukan untuk memastikan bahwa langkah pencegahan korupsi di sektor pertambangan dapat dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.

Disinggung soal mangkirnya AW Cs dari panggilan Kejati Babel? Dia mengatakan jika seseorang mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangan, maka pihak penyidik dalam hal ini Kejati Babel masih bisa mengirimkan surat panggilan berikutnya.
“Biasanya surat panggilan itu sebanyak 3 kali. Panggilan ke tiga kali harus datang kalau tidak, bisa saja dipanggil paksa dengan cara dijemput paksa. Hal ini sesuai dengan Pasal 224 KUHP,” jelasnya.

Pasal 224 berbunyi:
Barang siapa yang dipanggil menurut undang – undang akan menjadi saksi, ahli atau jurubahasa, dengan sengaja tidak memenuhi sesuatu kewajiban yang sepanjang undang – undang harus dipenuhi dalam jabatan tersebut, dihukum :

1e. Dalam perkara pidana, dengan hukuman penjara selama – lamanya sembilan bulan.

2e. Dalam perkara lain, dengan hukuman penjara selama – lamanya enam bulan.

Diketahui sebelumnya, aktivitas penambangan timah di jalan laut Sungailiat kian menjadi perhatian. Terlebih saat Kejati Babel ikut serta mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penambangan timah oleh CV BIM. Sejumlah nama yang diduga telah mendapat aliran fee dalam rangka memuluskan jalannya penambangan timah di luar Surat Perintah Kerja yang didapatkan CV BIM. Mirisnya, sejumlah nama tersebut berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sejatinya tugas dan fungsinya menjalankan program Pemerintah yakni Menjaga Aset dan Pendapatan Negara justru diduga berkolaborasi dengan oknum perusahaan penambangan mengeruk kekayaan alam negara tanpa mempertimbangkan kerugian negara yang ditimbulkan.(red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *