FKBNews, PARIT TIGA — Pelaksanaan reklamasi di lokasi DU A. Lumpur/ 1585 oleh Bidang Pengawasan Tambang dan Pengangkutan Timah Bangka Barat kembali disorot.
Pasalnya pelaksanaan reklamasi dengan penanaman tanaman buah di Ex TKT Garasi Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat beberapa waktu lalu, saat ini hanya meninggalkan semak belukar dan akasia.
Diketahui sebelumnya, awal tahun 2020 pihak PT Timah melalui Bidang Pengawasan dan Produksi Wilayah Bangka Barat melaksanakan kegiatan reklamasi dengan puluhan jenis bibit buah-buahan ditanam di lahan bekas tambang atau lahan reklamasi seluas setengah hektar wilayah Garasi, Desa Sekar Biru, Kecamatan Parit Tiga, Bangka Barat bersama dengan unsur Muspika.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen PT Timah, untuk menjaga kelestarian lingkungan eks tambang.
Dari pantauan di lapangan, Jum’at (25/3/22) kemarin, tampak papan plang pemberitahuan adanya kegiatan penanaman tanaman buah di Ex TKT Garasi Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat dengan lokasi DU A. Lumpur/ 1585, jarak tanam 8×8 m, jenis tanaman buah Duren, Jambu dan Kelapa. Namun sayangnya dalam pantauan di lapangantidak tampak adanya tanaman buah berupa Duren, Jambu maupun Kelapa seperti yang tercantum dalam papan plang yang dimaksud. Justru yang ada hanya pohon akasia dan tumbuhan liar. Sementara di papan plang pengumuman, tulisan luas lokasi yang ditanam diduga sengaja ditutupi cat warna biru. Demikian halnya dengan jumlah tanam dan waktu tanam, ditutupi denga cat warna biru, sehingga sebagian informasi soal reklamasi tersebut terkesan hendak disembunyikan.
“Jangan-jangan, kegiatan reklamasi di lokasi DU A. Lumpur /1585 ini cuma akal-akalan,” sebut sumber di lokasi.
Pasalnya kata sumber, dari hasil pantauannya, dia tidak menemukan tanaman buah buahan berupa tanaman duren, jambu dan kelapa.
“Yang ada cuma semak belukar, tanaman akasia dan bekas aktivitas TI ilegal,” ungkapnya.
Sumber juga sempat mempertanyakan keberadaan pos pengamanan PT Timah di lokasi.
“Bagaimana mungkin aktivitas TI ilegal bisa beroperasi secara bebas di lokasi reklamasi dan merusak tanaman reklamasi, sedangkan pos pengamanan PT Timah ada di situ,” tanyanya.
Berkaitan hal tersebut, Kabid Pengawasan Produksi (Wasprod) PT Timah wilayah Bangka Barat, Isfandi yang dimintai tanggapannya, hingga berita ini diturunkan belum memberikan penjelasannya.
Demikian halnya, Kabid Humas PT Timah, Anggi Siahan yang dikonfirmasi terkait hal tersebut juga tak kunjung memberikan penjelasan resminya kepada media ini. (red).