Laporkan DY ke Polda, LBH DPD HKTI, Budiono : Oknum Pengusaha Perambah Kawasan Hutan Lindung Terancam Pidana

by -

FkbNews.com, BANGKA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Kerukunan Tani(HKTI) Bangka Belitung, Budiono saat menggelar konfrensi pers di rumah makan Pangeran mengatakan perambah kawasan hutan lindung bisa terancam pidana.

“Terima kasih kepada teman teman media yang mana pada kegiatan konfrensi pers untuk menyampaikan terkait trending topik adanya pemberitaan di beberapa media online soal oknum pengusaha yang nakal yang telah merambah kawasan Hutan Lindung di Dusun Bedukang Desa Deniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka berinisial DY yang juga mantan anggota dewan Provinsi Bangka Belitung,” kata Budiono di hadapan sejumlah media, Rabu (2/3/22).

Lebih lanjut dikatakan Budiono, secara resmi hari ini, pihaknya telah melaporkan oknum DY ke Polda Babel.

“Hari ini pihak kita (LBH HKTI) secara resmi telah melaporan oknum DY ke Polda Babel dan sudah di terima,” ungkap Budiono.

Budiono dan Jauhari saat menunjukkan surat laporannya ke Polda Kep. Babel

Budiono berharap mudah mudahan laporan tersebut segera di tindak lanjuti.

“Kita berharap pihak Polda Babel segera menindak lanjuti laporan tersebut dan secepatnya untuk segera turun kelapangan,” harapnya.

Saat di singgung terkait pengakuan  DY bahwa kegiatannya sudah mengatongi perizinan, Dikatakan Budiono itu sah-sah saja.

“Terkait klaim DY bahwa pihaknya telah mengantongi perizinan,itu sah-sah saja, akan tetapi pihak kita(LBH HKTI) berkeyakinan karena kawasan tersebut masuk kawasan hutan lindung, dan juga kawasan bakau, serta DY juga tidak tergabung dalam Aptin, tidak akan mungkin lokasi tersebut segara ditebitkannya perizinan,” sanggah Budiono.

Lanjut dikatakan Budiono, bahwa pengusaha DY itu bisa di kenakan sanksi pidana.

“Bang DY bisa di kenakan UU RI No.32 th 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan lingkungan Hidup yaitu pasal 98 ayat 1 dan pasal 99 ayat 1  Jo pasal 55 KUHP,” terang Budiono.

Sementara Juahari selaku sekretaris DPD HKTI mengatakan pihaknya tidak akan melarang kawan-kawan pengusaha yang ingin membuka usaha.

“Kita meminta kepada kawan-kawan yang ingin berusaha ya silakan saja asal mengikuti aturan. Jangan sampai membuka usaha tersebut tidak melihat kondisi di lapangan apakah itu kawasan atau tidak dan harus juga melibat masyarakat setempat bukan hanya kepentingan pribadi atau kelompok,” harap Jauhari.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, media ini masih dalam upaya konfirmasi ke pihak DY selaku pengusaha yang dimaksud.(tami).