FKB News, PANGKALPINANG – Pejabat Pembuat Komitmen proyek rehabilitasi mangrove dari BPDASHL Baturusa Cerucuk, Maman Sudirman kembali memberikan klarifikasi terkait pemberitaan FKB News mengenai Program Percepatan Rehabilitasi Mangrove (PRM) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dinilai tidak transparan dalam pelaksanaannya.
Menurut Maman, kegiatan rehabilitasi mangrove ini merupakan respon kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah dalam upaya mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta untuk mendukung kebijakan keuangan negara. Salah satu program PEN di bidang lingkungan hidup dan kehutanan diterjemahkan dalam Program Padat Karya Percepatan Rehabiiltasi Mangrove.
“Program Padat Karya Percepatan Rehabilitasi Mangrove (PK PRM) ini diharapkan dapat menjadi stimulus perekonomian bagi masyarakat di sekitar ekosistem mangrove dan sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi nasional, melalui pemberian kesempatan untuk berusaha dan melakukan aktifitas yang dapat memperbaiki keadaan ekonomi masyarakat serta ekosistem mangrove,” kata Maman kepada FKB News, Babel Ekspos dan Babel Terkini di ruang kerjanya, Senin (27/12/2021).
Terkait pelaksanaan PK PRM dan penyaluran anggaran, Maman mengatakan pihaknya dalam pelaksanaan sudah sesuai prosedur, tidak ada yang fiktif.
“Pelaksanaan dan penyaluran anggaran sudah sesuai prosedur. Seperti yang telah saya jelaskan sebelumnya Dalam pelaksanaannya tidak ada yang diluar prosedur apalagi fiktif,” tandasnya.
Lebih lanjut dai menuturkan, pelaksanaan PK PRM ini di bawah tanggung jawab Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), dan BPDASHL Baturusa Cerucuk membantu dalam proses penyaluran anggaran kegiatannya.
“Serta pada tingkat tapak didasarkan pada Rancangan Teknis Sederhana dan dalam pelaksanaannya dilakukan perjanjian kerja sama antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas/KTH/KUPS) dan Koordinator Lapangan,” tuturnya.
Sebagai bentuk transparan, Maman selain menyodorkan data Rencana Anggaran Belanja (RAB) juga sejumlah data terkait kegiatan PEN PK PRM yang telah dilaksanakan di Provinsi Kepulauan Bangka Beltung yakni seluas 3.400 hektare, dengan sebaran lokasi sebagai berikut :
1. Kabupaten Bangka seluas 95 hektare dengan 5 kelompok masyarakat (Pokmas).
2. Kabupaten Bangka Barat seluas 160 hektare dengan 9 Pokmas.
3. Kabupaten Bangka Tengah seluas 145 hektare dengan 8 Pokmas.
4. Kabupaten Bangka Selatan seluas 530 hektare dengan 27 Pokmas.
5. Pangkalpinang seluas 10 hektare dengan 1 Pokmas.
6. Kabupaten Belitung seluas 1.052 hektare dengan 23 Pokmas.
7. Kabupaten Belitung Timur seluas 1.408 dengan 41 Pokmas.
Dari 6 Kabupaten dan 1 Kota, dikatakan Maman pelaksanaannya sudah 100 persen, dan Pemerintah Pusat melalui BRGM juga telah mengucurkan anggaran untuk Program Percepatan Rehabilitasi Mangrove ini sebesar Rp 19 juta per hektare, sehingga total anggaran keseluruhan dari 3.400 hektare itu yakni sebesar Rp.64.600.000.000,- (Enam puluh empat milyar enam ratus juta rupiah).
Kendati demikian, dikatakan Maman, dana sebesar itu semuanya dikucurkan kepada angota Pokmas sebagai modal pembelian berupa bahan (bibit Mangrove) dan upah kerja masyarakat per Hari Orang Kerja (HOK) sebesar Rp125 ribu.
“Nah itu yang ditransfer ke setiap anggota Pokmas, dengan bukti foto pekerjaan, tanda absen orang kerja kemudian kita serahkan ke BRGM sesuai daftar nama orang dan rekening perorangnya, nanti dari BRGM langsung transfer ke mereka, nggak melalui BPDAS. Jadi indikasi untuk fiktif itu tidak ada,” kata Maman.
Lantas, dari 3.400 hektar, apakah semuanya tumbuh? Maman katakan, tingkat pertumbuhannya berkisar 60 hingga 70 persen.
“Banyak penyebab kematian bibit mangrove, diantaranya disebabkan aktifitas penambangan dan gangguan alam seperti halnya pasang siang, arus kencang, gelombang besar dan serangan hama (teritip) dan kemungkinan lainnya, dan yang perlu digaris bawahi, saat ini pemerintah telah berupaya dalam pemulihan lingkungan meski tidak seratus persen berhasil,” tutupnya.(rom)