Terkuak di Persidangan 2 Gunung Pasir di Muara Air Kantung Bukan Dumping Area

by -
Suasana sidang PTUN PT Pulomas Sentosa, Senin (13/12/21).

FKB News, PANGKALPINANG – Sidang lanjutan gugatan PTUN PT. Pulomas terhadap Gubernur Babel mengungkapkan beberapa fakta. Salah satunya diketahui bahwa titik pembuangan pasir hasil pengerukan semestinya berada di laut dan di darat. Hal ini juga yang menjadi penyebab PT. Pulomas Sentosa diganjar sanksi administrasi paksaan dari Kementerian Lingkungan Hidup

Sebagaimana diungkapkan oleh saksi John Ganesha dalam keterangannya di hadapan hakim PTUN, Senin (13/12/21) sore. John Ganesha sendiri mengatakan hal ini setelah mengkonfirmasi dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup terkait keberadaan 2 gunung pasir ada kiri kanan mulut muara Air Kantung.

“Tenyata setelah kita surati Kementerian Lingkungan Hidup, ternyata diketahui bahwa area disposal (pembuangan) pasir hasil pengerukan itu ada 2 titik di laut dan 1 titik di darat. Jadi bukan di mulut muara, seperti yang terjadi di lapangan,” jelas John Ganesha kepada wartawan.

Dalam keterangannya yang lain John Ganesha juga mengatakan bahwa dirinya merupakan pendamping hukum atas 38 orang nelayan yang menjadi korban kecelakaan kapal. Tak tanggung tanggung, John Ganesha mengatakan bahwa para nelayan dirugikan lantaran kapalnya pecah. (red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *