FKB News,.COM, PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dikabarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Kadis PUPR Babel Jantani Ali, Selasa (7/12/21) lalu.
Pemeriksaan terhadap Jantani Ali, terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek rutin tahun 2020 dan 2021 yang saat ini dalam tahap penyidikan di Pidsus Kejati Babel.
Info terkait pemeriksaan tersebut disampaikan oleh sumber tertutup kepada media, Sabtu (11/12/21).
“Iya dia (jantani ali-red) sudah diperiksa ditahap penyidikan pada hari Selasa kemarin, terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek rutin tahun 2018, 2020 dan 2021. Kabarnya, saat dia diperiksa tidak mengakui BAP awal soal pengakuan bawahannya, namun setelah ditegaskan penyidik akan dikonfrontir maka dia langsung mengakui BAP awal,” kata sumber yang minta identitasnya untuk dirahasiakan ini.
Sementara itu, data tertulis yang diperoleh menyebutkan jika Jantani Ali, diperiksa berdasarkan dengan Surat Panggilan Saksi Nomor: SP-852/L.9.5/Fd.1/12/2021 tanggal 2 Desember 2021 yang ditandatangani langsung Aspidsus Kejati Babel Ketut Winawa.
Terkait dengan hal ini, Kajati Babel Daroe Tri Sadono saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (11/12/21) enggan memberikan jawaban. Demikian halnya dengan Jantani Ali saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAap enggan memberikan jawaban.
Untuk diketahui, Jantani Ali diperiksa sebagai saksi (belum tersangka-red) dalam kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan rutin ruas jalan Bedengung-Batu Betumpang-Bedengung-Payung tahun anggaran 2018, ruas jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur tahun 2020, ruas jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur, ruas jalan Pangkalpinang-Simpang Katis, ruas jalan Simpang Katis-Sungai Selan, ruas jalan Namang-Puput-Simpang Katis, ruas jalan Penagan- Tanjung Tedung, ruas jalan Koba-Lubuk Besar, ruas jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat dan ruas jalan Simpang Gedong-Payung tahun anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang bersumber dari APBD dengan anggaran sebesar Rp 5.245.666.300,- serta ruas jalan ruas jalan Pulau Pelepas, ruas jalan Simpang Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, ruas jalan Simpang Pelabuhan-Simpang Air Itam, ruas jalan Mayor Syafri Rahman, ruas jalan Soekarno Hatta, ruas jalan batas Kota Pangkalpinang-Namang dan ruas jalan Depati Ukur dan ruas jalan Muntok tahun anggaran 2020 dengan anggaran sebesar Rp 6.912.819.000,- yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Babel. Berdasarkan dengan Surat Perintah Penyidikan Kejati Babel Nomor: PRINT-1005/L.9/Fd.1/10/2021 tanggal 28 Oktober 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Kajati Babel Nomor: PRINT-1094/L.9/Fd.1/11/2021 tanggal 29 November 2021 atas nama tersangka isnial Sap. (red).