FKBnews, MENTOK – Penanganan kasus dugaan penyelundupan pasir timah sebanyak 5 ton yang berhasil digagalkan Polres Bangka Barat hingga saat ini masih menyisahkan persoalan.
Pasalnya, kendati sudah menetapkan 8 (delapan) orang tersangka, pihak Polres Bangka Barat sendiri hingga saat ini belum berhasil menangkap pemiliknya.
Hal itu diakui Kapolres Bangka Barat, saat dikonfirmasi media ini
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan bahwa kasus tersebut saat ini masih proses penyelidikan.
” Hingga saat ini masih penyelidikan dan pencarian kepada pihak terkait. Tunggu saja keterangan resmi berikutnya dari kami, terima kasih,” tulis Aditya melalui pesan whatsappbya, Senin (28/4/25).
Saat disinggung apa yang menjadi kendala sehingga pemilik dari BB tersebut hingga sulit terungkap. Pradana Aditya Nugraha kembali katakan jika pihaknya masih mencari pelakunya (pemiliknya, red)
” Masih kami cari pelakunya belum ketemu juga,” kata perwira polisi berpangkat dua melati ini.

Sementara itu, dari informasi yang beredar, beberapa nama bos timah ternama Muntok yang disebut-sebut sebagai pemilik 5 ton pasir timah selundupan. Mulai dari nama Ajang, Ahyein, Thumping hingga Alex. Namun sayangnya beberapa nama tersebut membantah keras disebut sebagai pemilik 5 ton pasir timah selundupan.
Ahyen Rambat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Jumat (25/4/2025) mengaku kalau dirinya tidak tahu menahu. Ditegaskannya bahwa dirinya tidak ada kaitannya dengan 5 ton pasir timah selundupan.
“Saya tidak tahu-menahu, tidak ada kaitannya dengan saya,” kata Ahyein Rambat.
Sementara itu, Thumping menyatakan kalau dirinya sudah lama tidak bermain timah di perairan Keranggan Muntok.
“Saya sudah lama tidak di Keranggan Muntok. Kalau kakak saya Alex, saya tidak tahu sebab belum bisa saya hubungi, nomor hpnya mati,” ujarnya
Ajang, bos timah ternama Muntok ikut membatah keras kalau dirinya disebut sebagai pemilik 5 ton pasir timah selundupan.
Diketahui sebelumnya, Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Bangka Barat berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 5 ton pasir timah kering yang hendak dibawa keluar wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis malam, (24/4/2025), sekitar pukul 23.50 WIB di perairan Keranggan, Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan delapan orang pria yang diduga sebagai pelaku, termasuk seorang nahkoda bernama SA (42), warga Dabo Singkep, Kepulauan Riau, serta tujuh orang lainnya yang bertugas sebagai anak buah kapal (ABK).
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH, SIK menyampaikan apresiasi atas kinerja Sat Polairud yang sigap dan profesional dalam melakukan penindakan di wilayah perairan hukum Bangka Barat.
“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bangka Barat dalam memberantas penyelundupan dan praktik ilegal terkait tambang. Kami akan terus melakukan patroli dan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas di balik aktivitas ini,” tegas AKBP Pradana.
Hingga saat ini, 8 orang terlibat berikut barang bukti telah diamankan di Mako Sat Polairud Bangka Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (Tami/red).