BANGKA-BELITUNG – Kasus penangkapan timah ilegal sebanyak 6 unit truk di Pelabuhan Sadia Bangka Selatan oleh Tim Mabes TNI Angkatan Laut bersama Pangkalan AL (LANAL) Babel Minggu (12/1/25) sore masih menarik perhatian media kendati saat ini 6 truk muatan pasir timah 60 ton itu sudah dilepas dan dikembalikan ke pemiliknya (PT Tommy Utama).
Pasalnya, kabar yang sempat beredar di kalangan media menyebutkan peristiwa penangkapan 6 truk tersebut diduga erat kaitannya dengan penangkapan terhadap 17 ton timah ilegal yang hendak dikirim ke Jakarta padan Senin (1/1/25) lalu di Pelabuhan Pelindo Tanjung Pandan oleh Polres Belitung .
“Heboh di Belitung, info beredar pihak mereka (pemilik 6 truk diduga timah ilegal) justru menuding kubu pemilik 17 ton yang diamankan Polisi pekan lalu, balas dendam,” kata sumber dari Belitung, Selasa (14/1/25).
Sayangnya sumber tidak bersedia memberikan keterangan lebih lanjut perihal tudingan balas dendam yang dimaksud.
“Tau sendirilah, yang penting kame-kame ni netral saja. Semua kawan” aku sumber yang minta namanya dirahasiakan.
Sementara itu proses penanganan kasus 17 ton timah oleh Polres Belitung hingga saat ini masih dalam pemeriksaan saksi ahli dan belum ada tersangkanya.
“Sudah masuk tahap agenda pemeriksaan ahli,” ujar Fatah singkat dilansir dari detikSumbagsel pada Senin (13/1/2025).
“Ada beberapa saksi-saksi lainnya yang telah kami periksa. Setelah itu kita agendakan gelar. Jadi Belum (ada tersangka), masih pemeriksaan,” timpalnya.
Dilansir dari Belitung Ekspres, info dari sumber menyebutkan truk bermuatan 12 ton timah diduga milik AK yang dibekingi oleh oknum aparat. Sementara itu, truk lainnya yang membawa 5 ton timah diduga milik RO.
“Informasinya, timah 12 ton itu milik AK dengan dukungan dari oknum aparat. Sedangkan muatan 5 ton diduga milik RO,” ungkap sumber yang minta identitas dirahasiakan kepada Belitong Ekspres, Minggu 12 Januari 2025.
Kasi Humas Polres Belitung AKP Bambang perihal info adanya beckingan aparat menyatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut.
“Kami akan cek lebih lanjut ke bagian pidana umum. Saat ini pemeriksaan terhadap saksi dan ahli masih berlangsung,” ujar Bambang pada Minggu, 12 Januari 2025, seperti dikutip Belitong Ekspres.
Lantas bagaimana dengan kasus penangkapan timah ilegal sebanyak 6 unit truk di Pelabuhan Sadai Bangka Selatan oleh Tim Mabes TNI Angkatan Laut bersama Pangkalan AL Babel, pada Minggu (12/1/25) sore? Info terkini, kendati sudah viral di seluruh penjuru Bangka Belitung, kasus tersebut justru sudah dihentikan penyelidikannya dan 6 truk beserta muatan pasir timahnya pun dikembalikan ke PT Tommy Utama sebagai pemiliknya lantaran pihak Penyidik TNI AL tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan penyelidikannya.
“Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyelidikan dan pendalaman dari 6 (enam) unit truk yang diamankan, melalui hasil koordinasi dan klarifikasi ke instansi terkait, tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum,” kata Pen Lanal Babel, Lettu Roy dalam keterangan persnya, Rabu (15/1/25).
“Keenam mobil truk diberikan ijin untuk melanjutkan perjalanan dikarenakan pasir timah yang diangkut memiliki dokumen yang lengkap dari PT. Tommy Utama yang akan diangkut menuju PT. Mitra Sukses Globalindo dan surat tersebut dapat dibuktikan oleh PT. Tommy Utama kepada penyidik TNI AL” sambungnya.
Sayangnya, Roy tak menjelaskan secara rinci terkait dokumen lengkap yang dimaksud. Sebab dari berbagai sumber yang didapat, selain dokumen perizinan pengangkutan dan penjualan, usaha pertambangan diwajibkan memiliki dokumen IUP dan IUPK serta RKAB.
Sementara terkait dugaan penangkapan 6 truk muatan pasir timah oleh Tim dari TNI AL yang diduga ada keterkaitan dengan Kasus 17 ton timah yang akan dikirm ke Jakarta namun diamankan oleh Polres Belitung, hingga berita ini ditayangkan, Lettu Roy belum memberikan tanggapannya.
Sebelumnya, pengungkapan kasus dugaan penyelundupan pasir timah dari Belitung baik oleh Kepolisian maupun Mabes TNI Angkatan Laut mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya dari anggota DPRD Provinsi Babel dapil Belitung, H. Muhtar Motong. Muhtar mengindikasikan bisnis timah ilegal di Belitung sudah kian tak terbendung lantaran diduga kuat melibatkan oknum aparat.
“Ini sangat memprihatinkan. Penyelundupan dilakukan secara terang-terangan melalui jalur resmi. Ini menandakan ada yang tidak beres,” ujar H. Muhtar Motong, seperti dikutip dari perkaranews.com, Selasa (14/1/25)..
“Indikasi keterlibatan oknum aparat sangat kuat. Ini bukan kali pertama terjadi. Kita berharap aparat penegak hukum bisa bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus ini,” sambungnya.
Dikatakan Presidium Pembentukan Provinsi Bangka Belitung ini, maraknya penyelundupan timah ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekonomi masyarakat Babel.
“Ini adalah kejahatan yang sangat merugikan negara dan masyarakat. Kita berharap pemerintah dan aparat penegak hukum bisa mengambil tindakan tegas untuk memberantas praktik ilegal ini,” tandasnya.(tim/ berbagai sumber)