JAKARTA – Kasus tindak pidana korupsi timah Babel yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun semakin menarik untuk diikuti perkembangannya.
Pasalnya, sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat beragendakan pemeriksaan saksi, Senin (9/9/24) mengungkap bahwa PT Rifined Bangka Tin (RBT) juga mengalihkan pekerjaan peleburan timah yang diamanatkan PT Timah ke 3 (tiga) perusahaan swasta lainnya.
Diketahui, PT RBT merupakan satu dari lima perusahaan swasta yang meneken kontrak kerja sama sewa smelter dengan PT Timah Tbk untuk pelogaman bijih timah. Pengalihan pekerjaan dari PT Timah Tbk ini terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum mencecar Manager Keuangan PT RBT, Ayu Lestari Yusman sebagai saksi sidang dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk Bangka Belitung untuk terdakwa Harvey Moeis, Direktur Utama PT RBT Suparta, dan Direktur Pengembangan PT RBT Reza Andriansyah.
Saat Jaksa mengonfirmasi hubungan PT Tirus Putra Mandiri, PT ATD Makmur, dan PT Artha Cipta Langgeng dengan PT RBT, saksi Ayu mengungkap jika PT RBT juga menjalin kerjasama dengan ke tiga smelter tersebut.
“Yang saya tahu ketiga PT tersebut ada kerja sama dengan PT Refined Bangka Tin untuk melakukan peleburan juga,” jawab Ayu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024) seperti dikutip di kompas.com
Jaksa kemudian memastikan apakah kerja sama itu berarti PT RBT mengalihkan atau melakukan subkontrak pekerjaan pelogaman (sewa smelter) dengan PT Timah Tbk ke perusahaan swasta lain. Untuk diketahui, dalam kontrak kerja sama itu tidak diperbolehkan melakukan subkontrak pekerjaan dari PT Timah Tbk. Jaksa kemudian mengulik bagaimana mekanisme pembayaran PT RBT kepada tiga perusahaan subkontraktor
Menurut Ayu, biaya pelogaman di tiga perusahaan subkontraktor itu masuk ke tagihan PT RBT. “Artinya, diterima dulu uang dari Timah baru dibayarkan ke perusahaan subkon tadi?” cecar Jaksa
“Iya,” jawab Ayu. Ayu mengaku tidak mengetahui dengan pasti berapa besaran biaya yang dikeluarkan PT RBT kepada tiga perusahaan subkontraktor. Namun, menurutnya, biaya pelogaman di tiga perusahaan itu lebih murah dibanding biaya pelogaman dalam kontrak PT Timah dengan PT RBT, yakni 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) per tonase. “Berarti ada keuntungan yang didapat RBT dari subkon seperti itu?” tanya Jaksa.
“Ada selisih,” jawab Ayu.
Kasus korupsi timah Babel yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun lebih ini akhirnya menyeret Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi sebagai terdakwa bersama dengan Direktur Utama PT Rifined Bangka Tin, Suparta dan 20 terdakwa lainnya.
Harvey Moeis sendiri didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.(red)