Temuan BPK Senilai Ratusan Juta Rupiah Pada Pekerjaan Jalan di Bangka Tengah Didominasi Dua Perusahaan Ini

by -

BANGKA TENGAH – Berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Babel terhadap sejumlah proyek di Bangka Tengah pada tahun anggaran 2023 terungkap bahwa ada dua perusahaan pelaksana yang mendominasi pekerjaan proyek jalan di Bangka Tengah dengan temuan hingga ratusan juta rupiah.

Diantaranya, Perusahaan CV Doa Ibu Sejahtera (CV. DIS). Perusahaan yang beralamat di Jalan Angsana Perumahan Bukit Merapin Pangkalpinang ini tercatat di LPSE Bangka Tengah sebagai pemenang tender di tiga Proyek Jalan di Bangka Tengah tahun anggaran 2023 yakni Proyek Peningkatan Jalan di Kecamatan Lubuk Besar dan Kecamatan Koba dengan nilai penawaran Rp2.091.119.000.00, kemudian Proyek Peningkatan Jalan di Dusun Tanjung Berikat Desa Batu Beriga Kecamatan Lubuk Besar senilai Rp1. 498.758.668.98 dan Proyek Pemeliharaan Berkala Jalan di Kecamatan Lubuk Besar dan Koba senilai Rp1.432.891.308.29.
Dari ketiga proyek tersebut, CV DIS dalam catatan LHP BPK RI Perwakilan Babel tertanggal 22 Mei 2024 diharuskan mengembalikan uang ke kas daerah atas kekurangan volume pekerjaannya senilai Rp122.923.000,00. (Seratus dua puluh dua juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu rupiah)

Selanjutnya CV Muchlizam Jaya Bersama (MJB). Perusahaan yang beralamat di Jalan Mustika Semabung Lama Pangkalpinang ini juga menjadi pemenang tender tiga Proyek Jalan di Bangka Tengah pada tahun 2023 yakni Proyek Peningkatan jalan di Kecamatan Simpang Katis dan Sungai Selan dengan nilai penawaran Rp2.409.505.477.03, kemudian Proyek Jalan Desa Teru Kecamatan Simpang Katis dengan nilai Rp1. 749.677.120.54. dan Proyek Peningkatan Jalan Desa Pedindang dan Desa Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru dengan nilai Rp1. 838.517.400.35.

Dari ketiga proyek tersebut, CV MJB harus mengembalikan uang ke kas daerah atas kekurangan volume pekerjaannya senilai Rp149.002.000,00. (Seratus empat puluh sembilan juta dua ribu rupiah)

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh informasi akurat terkait proses pengembalian kelebihan pembayaran pada sejumlah proyek jalan milik Dinas PU Bangka Tengah itu, dan saat ini masih diupayakan konfirmasi ke pihak Perusahaan CV DIS dan CV MJB serta Kepala PU Bangka Tengah, Rahmat.

Diberitakan sebelumnya, kendati Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Pemkab Bateng) kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bangka Belitung, pada bulan Mei 2024 lalu, Pemkab Bateng ternyata masih ada sejumlah catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang harus diselesaikan dalam waktu 60 hari terhitung sejak LHP BPK diterima Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman di penghujung bulan Mei 2024 kemarin.

Berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Babel tertanggal 22 Mei 2024, BPK menemukan kelebihan pembayaran terhadap 17 paket Pekerjaan Pembangunan, Peningkatan, Penanganan, Pemeliharaan, Pelebaran, Rekonstruksi, Rehabilitasi Jalan yang dilaksanakan oleh Dinas PUTRP dengan nilai Rp617.175.000,00, (Enam ratus tujuh belas juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Dengan rincian sebagai berikut:
a. CV DIS senilai Rp122.923.000,00 (Rp69.574.000,00 + Rp19.803.000,00 + Rp33.546.000,00);
b. CV MJB senilai Rp149.002.000,00 (Rp57.491.000,00 + Rp67.104.000,00 + Rp24.407.000,00);
c. CV CJM senilai Rp97.069.000,00;
d. CV BE senilai Rp43.491.000,00 (Rp22.102.000,00 + Rp21.389.000,00);
e. CV SMK senilai Rp8.842.000,00;
f. CV TNJ senilai Rp4.501.000,00;
g. CV TS senilai Rp12.567.000,00;
h. CV PBs senilai Rp23.916.000,00;
i. CV PBy senilai Rp38.440.000,00;
j. CV KAr senilai Rp13.791.000,00; dan
k. CV NBP senilai Rp102.633.000,00 (Rp67.847.000,00 + Rp34.786.000,00).

Selain itu, BPK juga mengungkap temuan kelebihan pembayaran pada 9 (sembilan) paket pekerjaan pembangunan gedung dan bangunan yang dilaksanakan oleh Dinas
Pendidikan, Dinas Kesehatan, Bappelitbangda, DKP, dan Sekretariat DPRD senilai
Rp192.141.000,00. (Seratus sembilan puluh dua juta seratus empat puluh satu ribu rupiah).

Adapun rinciannya sebagai berikut:
a. Dinas Pendidikan senilai Rp111.961.000,00 masing-masing kepada:
1) CV KKJ senilai Rp41.284.000,00;
2) CV KA senilai Rp34.674.000,00;
3) CV IL senilai Rp36.003.000,00.
b. Dinas Kesehatan senilai Rp30.322.000,00 masing-masing kepada;
1) CV KAS senilai Rp20.540.000,00;
2) CV IL senilai Rp9.782.000,00.
c. Bappelitbangda senilai Rp6.324.000,00 kepada CV FKP;
d. DKP senilai Rp38.259.000,00 kepada CV PS; dan
e. Sekretariat DPRD senilai Rp5.275.000,00 kepada CV AM.

Hal tersebut disebabkan oleh:
a. PPK pada masing-masing paket pekerjaan kurang optimal dalam mengendalikan
pelaksanaan kontrak; dan
b. PA kurang optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Bangka Tengah melalui Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bappelitbangda, Kepala DKP, dan Plt. Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Bangka Tengah agar menginstruksikan
kepada:
a. Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan
pembayaran senilai Rp111.961.000,00 dan menyetorkan ke Kas Daerah sesuai
peraturan perundang-undangan kepada:
1) CV KKJ senilai Rp41.284.000,00;
2) CV KA senilai Rp34.674.000,00;
3) CV IL senilai Rp36.003.000,00.
b. Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan
pembayaran senilai Rp30.322.000,00 dan menyetorkan ke Kas Daerah sesuai peraturan perundang-undangan kepada:
1) CV KAS senilai Rp20.540.000,00;
2) CV IL senilai Rp9.782.000,00.
c. Kepala Bappelitbangda selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan
pembayaran senilai Rp6.324.000,00 dan menyetorkan ke Kas Daerah sesuai peraturan perundang-undangan kepada CV FKP;
d. Kepala DKP selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran
senilai Rp38.259.000,00 dan menyetorkan ke Kas Daerah sesuai peraturan
perundang-undangan kepada CV PS; dan
e. Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran senilai Rp5.275.000,00 dan menyetorkan ke Kas Daerah sesuai peraturan perundang-undangan kepada CV AM.

Berkaitan dengan temuan BPK tersebut, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman saat dimintai tanggapannya, Rabu (21/8/24) pagi namun hingga berita ini ditayangkan bupati Algafry tak jua berikan responnya.

Demikian halnya, Kadis PUTRP Kabupaten Bangka Tengah, Rahmat masih diupayakan konfirmasinya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *