FKBNEWS.COM, BANGKA – Proyek gedung kuliah bersama dari Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Tehnologi Politehnik Manufaktur Negeri Bangka Belitung di kawasan industri Air Kantung Sungailiat hingga kini pekerjaannya masih berlanjut.
Meskipun tanggal kontrak yang tertera pada papan proyek terpampang jelas. Tanggal kontrak pekerjaan di mulai 13 April 2023, dengan sumber dana dari SBSN sebesar Rp29.950.000.000.00 (Dua puluh sembilan miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dengan waktu pelaksanaan selama 240 hari oleh PT Pulau Bintan Bestari dengan konsultan pengawasnya PT Surya Cpta Engenering KSO, PT Astadipati Duta Harindo, seharusnya sudah selesai, namun pekerjaan proyek tersebut sampai saat ini masih terus berlangsung.
Berkaitan dengan hal itu, M Subhan selaku PPK kegiatan, beberapa kali dikonfirmasi, Jumat (29/12/23) baik melalui pesan whatsappnya dan juga sambungan telepon tak kunjung memberikan tanggapannya.
Sementara Olan humas Polman Babel, justru mengakui jika kegiatan pekerjaan proyek gedung kuliah bersama masih berlanjut.
” Betul kegiatan tersebut masih berlangsung, masih ada pekerjaan dan terus berlanjut. Pihak kontraktor juga siap menerima sanksi denda. Kan kegiatan tersebut ada adendum nya,” kata Olan.
Saat disinggung apa alasannya sehingga adanya adendum. Olan tidak berkenan menjawab detail terkait hal tersebut.
“Nah itu yang saya kurang pahamnya, yang jelas ada adendum,” dalih Olan.
Olen juga menyampaikan jika saat ini PPK Subhan sedang sibuk sehingga tidak bisa memberikan keterangan terkait proyek pembangunan gedung kuliah bersama.
” Beliau (Subhan, red) sibuk pak, karena juga dia dalam kondisi libur. Nanti kita ketemuan saja ya pak, kalau dijelaskan lewat hp kurang bebas penyampaiannya dan sekarang saya lagi pulang kampung. Nanti juga saya akan bawa pihak pemborongnya langsung agar jelas penjelasannya,” dalih Olan.
Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Olan maupun Subhan tak kunjung memberikan penjelasannya.
Seperti diketahui kegiatan Proyek Pembanguan gedung kuliah bersama di Polman Babel Sungailiat tanpa ada pendampingan oleh pihak kejaksaan setempat.
Dari pantauan di lapangan, Jumat (29/12/23) tampak pihak kontraktor pelaksana mengabaikan penerapan K3 seperti yang terpampang pada papan himbauan. Sementara aktivitas pekerjaan masih berlanjut. Bila dihitung dari tanggal kontrak yang tercantum pada papan proyek, penyelesaian proyek sudah kena denda keterlambatan dan jika dihitung dengan nilai kontrak maka pihak kontraktor akan mendapatkan denda sebesar 1/1000 X 29.000.000.000 = Rp29.000.000 perhari.
Sementara jika dihitung waktu pelaksanaan proyek selama 240 hari kalender, maka pada tanggal 13 Desember 2023, adalah batas waktu pelaksanaannya, selanjutnya sanksi denda perhari sudah harus diterapkan dalam kegiatan pekerjaan proyek gedung kuliah bersama tersebut. (tami)