PANGKALPINANG – Lagi dan lagi..!! Ulah oknum yang menyalahgunakan profesi jurnalis untuk kepentingan pribadi kembali terjadi. Hebatnya, aksi penyalahgunaan profesi jurnalis yang ini dilakukan oknum tersebut diduga sudah berulang kali terjadi .
Dikutip dari media mitratnipolri.co.id kasus ini bermula saat oknum tersebut menerbitkan berita dimedia Online miliknya. Dalam pemberitaan yang terbit pada tanggal 26 November 2024 dengan judul “Tempat Hiburan Malam Hailays Kolong Wisata Masih Bebas Beraktivitas”, oknum tersebut mencoba menarasikan jika Bar and Diskotik Hailai bukan saja tidak memiliki perizinan yang sah, namun juga membiarkan anak dibawah umur untuk memasuki tempat tersebut.
Sayangnya, berita tersebut selain tidak sesuai dengan fakta, tidak memenuhi Kode etik jurnalistik, Ejaan yang disempurnakan, setelah terbitnya berita tersebut, sang okum tersebut kemudian menghubungi pihak manajemen Hailai meminta bantuan tiket pesawat untuk dirinya beserta dua orang rekannya.
Hal ini diungkapkan oleh pihak manajemen Hailai, dalam percakapan antara oknum tersebut dengan pihak manajemen Hailai, dengan gamblang tanpa tedeng aling-aling, oknum tersebut minta 3 tiket pesawat dari Pangkalpinang menuju Belitung.
“Kami rencana besok pagi pak mau ada kegiatan di Belitung orang 3 yang pergi pak ya, siapa tau pak kalau bisa ya pak mau minta bantu untuk kegiatan kita ke Belitung pak”, pinta sang Oknum.
Sementara pihak manajemen Hailai mengatakan jika mereka bukan hanya keberatan dengan isi berita yang jelas-jelas tidak benar tersebut, namun pihaknya merasa telah dirugikan dengan adanya pemberitaan tersebut, dan akan menempuh langkah hukum.
“Kami tidak membenarkan berita itu karena tidak masuk dalam aturan-aturan yang kami buat dan kami akan melayangkan somasi kepada pihak Redaksi media Citranews karena dalam berita menyebut kan Bahwa ada anak di bawah umur masuk kedalam “tegas Carlos. Rabu (27/11/24).
Perlu diketahui, okmum wartawan berinisial Ci tersebut diketahui sering kali menjadi bahan perbincangan dikalangan jurnalis di Bangka Belitung karena tingkah lakunya yang dianggap meresahkan karena menyalahkan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi, yang bukan hanya tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik, namun juga sudah mengarah pada tindak pidana.
Oknum Ci diketahui telah dua kali dilaporkan ke pihak kepolisian di dua polres yang berbeda. Di polres Pangkalpinang, oknum Ci dilaporkan oleh Sukarto yang juga seorang wartawan dengan pasal pencemaran nama baik. Begitu juga di Polres Bangka Barat, Ci dilaporkan oleh salah seorang ketua Ormas yang juga tokoh masyarakat kecamatan parit tiga dengan pasal yang sama.
Hal ini dibenarkan oleh Sukarto selaku pelapor. Menurut Sukarto, laporan tersebut telah dilakukan beberapa bulan yang lalu, namun sayangnya, hingga saat ini belum ada kelanjutan dari laporannya tersebut, meskipun dirinya telah mendapat informasi jika berkas pelaporan tersebut telah P21.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak Ci selaku oknum wartawan, Kajari Pangkalpinang serta Kapolres Bangka Barat tengah diupayakan. (Red)