Ini Sejumlah Tuntutan Ganti Rugi dari Tahun 2018-2022 yang Belum Dilunasi oleh SKPD di Pemprov Babel

by -

PANGKALPINANG – Jumlah Tuntutan Ganti Rugi (TGR) non Bendahara di beberapa OPD di lingkungan Pemprov Kep. Babel dari tahun 2018-2022 yang sampai saat ini tak kunjung disetorkan ke kas daerah senilai Rp1.299.648.658,52 (Satu miliar dua ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus empat puluh delapan ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah lima puluh dua sen).

Besaran nilai beban TGR tersebut berdasarkan laporan Inspektorat Provinsi Kep. Babel yang dimuat dalam LHP BPK RI tertanggal 20 Juni 2024, menyebutkan bahwa temuan BPK RI dari tahun 2018-2022 di sejumlah SKOD Pemprov Kep. Babel senilai Rp8.103.268.089,40 dan sebanyak Rp6.803.619.430,88 telah disetorkan ke kas daerah sedangkan senilai Rp1.299.648.658,52 hingga saat ini belum ditindaklanjuti.

Sementara dalam peraturan BPK RI Nomor 2 tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK pada Pasal 3 menyebutkan :
1. Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan setelah hasil pemeriksaan diterima.
2. Tindak lanjut atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jawaban atau penjelasan atas pelaksanaan tindak lanjut yang dilampiri dengan dokumen pendukung.
3. Tindak lanjut sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah hasil. pemeriksaan diterima.

Adapun beban TGR dari tahun 2018-2022 yang belum dilunasi hingga saat ini, diantaranya :

– Kelebihan Pembayaran Biaya Personil dan Non Personil atas Pekerjaan Jasa
Konsultansi pada Rumah Sakit Umum
Daerah Dr. (H.C.) Ir. Soekarno Senilai
Rp45.244.700,00 dengan PT Daya Cipta
Dianrancana, sisa yang belum dilunasi senilai Rp40.244.700,00.

– RSUD (H.C) Ir.Soekarno Provinsi Kep. Babel TA 2022 nomor
700/287/INPTD/2022
(Tgl. 25 November 2022) senilai Rp86.159.514,99.

– 474 Terdapat pembayaran tunjangan tanbahan penghasilan Dokter Sub Spesialis tidak sesuai ketentuan sebesar Rp37.472.660,00.

– Terdapat kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman di Dinas Perhubungan sebesar Rp47.500.000,00 dengan sisa yang belum disetorkan sebesar Rp33.900.000,00.

-Dinas Pendidikan pada kegiatan pengembangan kurikulum SMK tidak dilengkapi dengan bukti transport sebesar Rp22.347.000 yang belum disetorkan.

-Terdapat Kelebihan Pembayaran Belanja Paket Rapat dan Pertemuan sebesar
Rp32.108.000,00 dan senilai  Rp25.710.000,00 belum disetorkan.

– Penetapan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Pegawai Negeri Sipil kepada 22 dengan nokor 86.B/LHP/XVIII.PPG/05/ 2019 Tgl. 18 Mei 2020 senilai Rp60.691.400,00 dengan sisa yang belum disetorkan senilai Rp55.365.300,00.

– Dinas Perhubungan pada beberapa
Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa TA 2021 dan Biaya Langsung Personil Pekerjaan Jasa Konsultansi temuan senilai Rp46.597.494,00 dengan sisa Rp45.193.156,00 belum dilunasi.

– Kekurangan Volume atas Pekerjaan
Barang dan Jasa pada Dinas PUPRPRKP
nilai temuan Rp54.548.000,00 dengan nilai yang belum lunas Rp35.038.000,00

– Kekurangan Volume atas Tiga Paket
Pekerjaan Pembangunan Gedung dan Satu Paket Jasa Konsultansi Pengawasan Senilai Rp58.548.000,00 serta Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan pada Dinas Kelautan dan
Perikanan Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Rp58.548.000,00 dengan sisa Rp21.500.000,00 belum dilunasi. Juga senilai 21.500.000,00 belum dilunasi PT Reka Prima Consultants.

– Kekurangan Volume atas 16 Paket
Pekerjaan Pelebaran, Rehabilitasi,
Pemeliharaan Berkala Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasaan Pemukiman Senilai Rp1.240.333.000,00 dengan sisa yang belum dilunasi sebesar Rp553.711.079,00. dengan rincian seperti pada tabel berikut :

– Pekerjaan Jasa Konsultansi
Penyusunan Rencana Rinci Kawasan
Pelabuhan dan Industri Sadai pada Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Senilai Rp92.799.100,00 dengan PT Munusa Kreasi Nusantara, sisa senilai Rp77.799.100,00 belum dilunasi.

– Kegiatan Rehabilitasi Jalan Pangkalpinang- Simpang Katis, Simpang Katis – Sungaiselan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Takyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kep. Babel 700/075/LHP/INPTD/2022 (Tgl. 10 Maret 2022) senilai Rp44.380.200,00 belum dilunasi.

– Kegiatan Pelebaran Jalan Air Gegas – Bedengung, Bedengung – Batu Petumpang (PT.SMI) Dinas PUPRPRKP Provinsi Kep. Babel tahun 2021
dengan Nomor 700/079/LHP/INPTD/2022 (Tgl. 10 Maret 2022) senilai Rp39.325.500,00.

Terdapat Kekurangan Volume Laston Lapis Aus (ACWC) dan Laston Lapis Antara (ACBC) pada pekerjaan yang dilaksanakan pada tahun 2022 senilai Rp54.997.347,00 belum dilunasi.

Terdapat Kekurangan Volume Laston Lapis Aus (ACWC) yang dilaksanakan pada Tahun 2022 senilai Rp35.797.623,00 belum dilunasi.

– Terdapat Kelebihan pembayaran atas
Pekerjaan Pemeliharaan Prasarana
Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebesar
Rp23.500.000,00

– Terdapat Kelebihan pembayaran tunjangan Fungsional dan Tunjangan Eselon yang sedang Melaksanakan Tugas Belanjar sebesar Rp14.760.000,00

– Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian, Bidang Ketahanan Pangan, Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Pertanian, UPTD Balai Pengawas dan Sertivikasi Mutu Benih dan UPTD ABalai Ptoteksi Tanaman Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kep. Babel TA Desember 2021 s/d Pemeriksaan dengan nomor 700/312/LHP/INPTD/2022
(Tgl. 29 November 2022) 57.831.300,00.

-Terdapat Piutang Retribusi Jasa Usaha
Tahun 2021 dan 2022 sebesar
Rp55.631.300,00 dengan PPTK nya inisial An , SP, NIP.1966050119880310**

Kadis PUPR Provinsi Kep. Babel, Jantani
dan Kadis Pendidikan Ervawi saat dikonfirmasi perihal tersebut, hingga berita ini ditayangkan, kedua pejabat ini tak berikan responnya.
Demikian juga Kadis Perhubungan, kendati mobil dinasnya terparkir di depan kantor, namun kata stafnya Kadis, sekretaris dan Kabid sedang dinas luar.
“Semua pejabat Perhubungan sedang DL, lain hari saja ke kantor lagi ya bang, ” kata salah satu staf di Dishub Babel, Rabu (18/9/24).
Sementara Direktur RSUD Ir. Soekarno, dr Astrid Ira Ajeng justru berdalih jika pihaknya telah melunasi semua tuntutan ganti rugi tersebut.
“Terimakasih infonya, akan saya cek kembali. Seingat saya ini temuan RS Jiwa,” kata dr.Astrid direktur RSUD Provinsi Babel.
Demikian juga salah satu Kontraktor Jalan mengaku jika perusahaannya telah melunasi semua TGR dan tak ada lagi beban tuntutan ganti rugi dari temuan BPK tahun 2018-2022 yang belum dilunasi.
“Kami sudah melunasi semuanya Pak. Setiap temun BPK pasti kami tindaklanjuti,” katanya.

Berkaitan dengan data TGR yang yang tidak ditindaklanjuti oleh sejumlah OPD di Pemprov, BPK RI Perwakilan Babel melalui humasnya menyatakan keabsahan data tersebut.

Sementara Plt. Inspektur Yunan mengatakan pihaknya telah menyurati OPD agar mèlaksanakan temuan BPK terkait kekurangan volume proyek tahun 2023
“Selanjutnya untuk teknis proses pembayaran silakan langsung menanyakan ke Susanto bidang audit,” saran Yunan.
Susanto sendiri saat dihubungi justru mengarahkan wartawan menghubungi Plt. Inspektur.
“Terima kasih infonya, mohon izin langsung disampaikan ke Pak Plt. Inspektur. Mohon izin Pak, saya sekarang sebagai fungsional auditor” tulis Susanto.

Hingga berita ini ditayangkan, masih diupayakan konfirmasi ke pihak terkait lainnya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *