PANGKALPINANG – Sebanyak 14 Paket Proyek pekerjaan yang terdiri dari Proyek Jalan, Jaringan dan Irigasi milik Dinas PUPR Provinsi Babel tahun anggaran 2023 menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Babel.
Temuan BPK RI Perwakilan Babel tersebut berpotensi merugikan keuangan negara alias terindikasi dikorupsi sebesar Rp.3,3 miliar lebih apabila dalam waktu 60 hari tidak dikembalikan. Hal tersebut diketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tertanggal 20 Juni 2024.
Adapun item pekerjaan yang mengindikasikan adanya kecurangan dengan mengurangi volume pekerjaan terdapat pada item pekerjaan sebagai berikut :
Atas permasalahan tersebut, sesuai laporan BPK RI menyebutkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
melalui Kepala Dinas PUPRPRKP menyatakan bahwa pada prinsipnya menerima kondisi
sebagaimana diungkap tersebut.
BPK merekomendasikan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung agar
menginstruksikan Kepala Dinas PUPRPRKP selaku Pengguna Anggaran untuk:
a. mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya dengan lebih
optimal;
b. memerintahkan PPK tiap paket pekerjaan supaya lebih optimal dalam mengendalikan
pelaksanaan kontrak;
c. memerintahkan PPTK dan pengawas lapangan tiap paket pekerjaan supaya lebih
optimal dalam melakukan pengawasan pekerjaan fisik di lapangan; dan
d. memproses kelebihan pembayaran senilai Rp3.300.579.000,00 sesuai dengan ketentuan
dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Berkaitan dengan temuan tersebut, kepala dinas PUPR Provinsi, Jantani saat dikonfirmasi justru memilih bungkam ketimbang memberikan tanggapannya. Demikian juga Plt Inspektorat Babel, Yunan saat dikonfimrasi terkait proses pengembalian uang ke kas negara/daerah atas kekurangan volume pekerjaan di PUPR TA 2023, Yunan juga memilih bungkam.
Sementara itu, salah satu aktivis anti korupsi di Babel, Bambang menyayangkan adanya temuan BPK RI tersebut. Dia mengatakan temuan BPK tersebut dapat mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi di OPD itu.
“Temuan BPK tersebut mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Apabila setelah 60 hari pasca penyerahan hasil LHP BPK RI ke Gubernur pada awal bulan Juli 2024 kemarin, belum juga ditindak lanjuti pengembaliannya, maka kami minta pihak Kejaksaan atau pun Polri untuk segera melakukan pengusutan terhadap dugaan perbuatan melawan hukum di sejumlah Proyek di Dinas PUPR Babel TA 2023,” kata Bambang, Senin (9/9/24).
Hal ini kata Bambang, perlu dilaksanakan dalam rangka mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi oleh para oknum pejabat di OPD. pemprov Babel.
“Kejaksaan ya harus lakukan pengusutan guna menyelamatkan uang negara. Apalagi nilainya sudah mencapai milyaran rupiah. Ini kalau dibiarkan pastinya akan merugikan keuangan negara. makanya ini harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Temuan BPK dari laporan hasil pemeriksaan itu dibeberkan Bambang, hanya berdasarkan uji petik dari pemeriksaan yang dilakukan tim BPK.
“Artinya, dugaan kekurangan volume pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara tentunya akan lebih besar lagi kalau dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan,” bebernya.
“Pemeriksaan secara uji petik saja, temuannya sudah Rp.3,3 miliar lebih. Apalagi kalau secara keseluruhan, makan akan lebih banyak lagi. Pantas saja kualitas hasil pembangunan di Babel ini sangat tak memuaskan. Usia proyek baru seumur jagung saja, kondisinya justru sudah memprihatinkan,” ungkap Bambang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi maupun Dirkrimsus Polda Babel masih diupayakan konfirmasinya.(Red)