Terungkap!! Tetian Wahyudi Ternyata Sudah DPO Kejagung Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun

by -
Terdakwa kasus korupsi Timah Rp300 triliun, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (4/9/24) Foto: Screen shot youtube tribunnews.

JAKARTA – Nama Tetian Wahyudi selaku Direktur CV Salsabila Utama saat ini kembali mencuat. Pasalnya Tetian yang sebelumnya sempat viral di berbagai pemberitaan media online, lantaran dia disebut sosok yang mendapat kepercayaan oleh mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan eks Direktur Keuangan PT Timah, Emil. Ermiindra.

Tetian Wahyudi diberi kewenangan untuk melakukan pembelian bijih timah dari penambang illegal di wilayah IUP PT Timah yang kemudian dibeli oleh PT Timah dengan harga tinggi. Melalui CV Salsabila yang didirikan bersama Emil Ermindra dan Mochtar Riza Pahlevi, sukses menikmati  uang dari PT Timah sebesar Rp986.799.408.690,00 (sembilan ratus delapan puluh enam miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus delapan ribu enam ratus sembilan puluh rupiah).

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (4/9/24) Tetian Wahyudi ternyata sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus pengelolaan timah dengan terdakwa Suwito Gunawan alias Awi selaku beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa, Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak 30 Desember 2019 dan Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017-2020. Persidangan digelar di PN Tipikor Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Dikutip dari detiknews.com menyebutkan bahwa dalam sidang kasus pengelolaan timah dengan terdakwa Suwito Gunawan alias Awi selaku beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa, Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak 30 Desember 2019 dan Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017-2020 kemarin, Jaksa menghadirkan Achmad Haspani selaku General Manager Operasi Produksi Investasi Mineral PT Timah sebagai saksi. Mulanya, hakim menanyakan alasan Tetian berani memarahi Haspani padahal bukan pihak PT Timah.

Kemudian, Haspani memberikan penjelasan. Haspani mengatakan Tetian dekat dengan direksi PT Timah yakni Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020.

“Apa ini masalah apa kok orang luar biasa marah-marahin saudara?” tanya hakim.

“Jadi dapat saya sampaikan Yang Mulia, di dalam BAP itu bahwa Tetian Wahyudi ini adalah dia dekat dengan direksi, baik itu direksi keuangan Pak Emil Ermindra, Pak Alwin Akbar dan Pak Dirut juga. Jadi pada saat itu mereka memasukkan bijih dan saya ditelepon saat itu oleh Pak Emil terkait dengan kenapa lambat gitu, dia bilang, saya yang Direkturnya. Kemudian, seperti kata-kata yang di BAP Yang Mulia, kemudian tidak lama sesudah itu saya didatangi oleh Tetian Wahyudi sama salah satu intel, Bapak Ismu namanya, saya nggak tahu posisi dia jabatan seperti apa dan tidak pakaian seragam gitu. Dia datang ke rumah saya, datang ke tempat saya di dalam Komplek Bukit Baru saat itu sudah malam..” jawab Haspani.

“Yang saya tanya apa kapasitas dia?” tanya hakim.

“Karena dia merasa dekat dengan direksi,” jawab Haspani.

Haspani mengatakan pernah didatangi Tetian dan seseorang bernama Ismu yang disebutnya sebagai intel. Dia menyebut Ismu merupakan anggota Polres di Pangkal Pinang.

“Ismu ini apa? Anggota Polres?” tanya hakim.

“Anggota Polres di Pangkal Pinang,” jawab Haspani.

Haspani mengatakan CV Salsabila Utama tak terafiliasi dengan 5 smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah. Dia mengatakan CV Salsabila Utama merupakan mitra PT Timah dari surat perintah kerja (SPK) jasa borongan pengangkutan.

“CV Salsabila Utama sebagai apa ini? smelter juga?” tanya hakim.

“CV Salsabila Utama ini adalah mitra PT timah dari SPK jasa borongan pengangkutan,” jawab Haspani

“Dia tidak menginduk ke PT siapa gitu?” tanya hakim.

“Tidak, dia sendiri,” jawab Haspani.

“Tetian Wahyudi itu ya?” tanya hakim.

“Betul Yang Mulia,” jawab Haspani.

Hakim lalu bertanya ke jaksa terkait Tetian. Jaksa mengatakan Tetian telah ditetapkan sebagai DPO lantaran tak berada di rumah saat akan dilakukan pemeriksaan.

“Ini ini Tetian Wahyudi jaksa, proses penyidikan? belum jadi tersangka ya?” tanya hakim.

“Izin Yang Mulia, terkait dengan orang yang namanya Tetian Wahyudi memang prosesnya masih jalan dan saat ini berdasarkan informasi dari yang dikumpulkan penyidik, ternyata yang bersangkutan tidak berada di tempat dan sudah ditetapkan sebagai DPO Yang Mulia,” jawab jaksa.

“Dicari? Pencarian?” tanya hakim.

“Dalam pencarian Yang Mulia,” jawab jaksa.

“BAP-nya ada?” tanya hakim.

“Belum sempat diperiksa Yang Mulia, karena didatangi penyidik rumahnya udah ditinggalkan, ada dua tempat tinggalnya,” jawab jaksa.

“Dan berdasarkan informasi dari pemerintah setempat sudah tidak bertempat tinggal lagi di situ Yang Mulia,” imbuh jaksa.

“Oh belom sempat diperiksa. Kalau Dirreskrimsus itu sempat di BAP?” tanya hakim.

“Belum sempat di BAP Yang Mulia,” jawab Haspani.

Sementara itu, sidang yang digelar di Pengadilan Tipikir PN Jakarta Pusat ini, JPU mendakwa Suwito Gunawan alias Awi, Robert Indarto dan Rosalina telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022.

“Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022,” kata JPU. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *