MENTOK – Sidang kasus pencurian pasir timah sisa hasil olahan (tailing) tepatnya pada April 2024 yang lalu di Desa Bakit Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat, kembali bergulir di PN Mentok Bangka Barat dengan agenda pembacaan putusan. Sidang putusan di ketuai Iwan Gunawan dan dua orang anggota, Selasa (20/08/2024).
Dalam putusannya majelis hakim memvonis terhadap Kl dan Rs dengan pidana 4 bulan 7 hari artinya lebih rendah 23 hari dari tuntutan jaksa.
Pada sidang sebelumnya jpu dari kajari Muntok menuntut kedua terdakwa masing – masing 5 bulan penjara.
” Saudara Kl dan Rs anda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, untuk itu saudara masing – masing di vonis 4 bulan 7 hari penjara di potong selama masa tahanan,” kata Iwan dalam putusannya.
Usai pembacaan putusan majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa serta jpu apakah menerima putusan tersebut.
“Apakah terdakwa menerima?,” tanya Iwan selaku ketua majelis hakim
Jpu dan terdakwa menyatakan menerima.
” Kami menerima yang mulia atas putusan tersebut,” jawab Jpu yang diaminkan terdakwa.
Usai pembacaan putusan kepada fkbnews.com, Iwan mengatakan pertimbangan majelis sesuai hasil musyawarah, majelis hakim berpendapat karena kedua terdakwa sudah menjalankan pidana selama 4 bulan lebih 1 hari berada di dalamnya.
” Mereka (terdakwa) di tahan di penjara selama 4 bulan lebih 1 hari. Dalam hitungan saya, mereka 5 hari lagi keluar, tidak ada denda,” tutup Iwan.
Dimana pada pakta persidangan sebelumnya kedua terdakwa tertangkap tangan melakukan pencurian tailing di luar gudang milik Ah di desa bakit Kecamatan Parit Tiga yang terekam cctv, sehingga keduanya oleh saudara Ah memberikan kuasa kepada saudara Sopian alias Bambang untuk memproses keduanya, sehingga kedua terdakwa tersebut harus di hadapkan kemeja hijau.(tami)