Belanja Honororium di Sejumlah SKPD Kabupaten Bangka TA 2023 Senilai Rp313.765.500,00 Jadi Temuan BPK, Ini Kata Inspektur Darius

by -

BANGKA – Pembayaran belanja jasa kantor – honororium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan oleh sejumlah SKPD di Pemkab Bangka Tahun Anggaran 2023 senilai Rp313.765.500,00 (Tiga ratus tiga belas juta tujuh ratus enam puluh lima ribu lima ratus rupiah) menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Hal itu tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tertanggal 22 Mei 2024. Dalam LHP BPK itu menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka pada TA 2023 (audited) menyajikan belanja barang dan jasa senilai Rp549.805.349.251,00 dan telah direalisasikan senilai Rp508.889.689.320,00 atau 92,56% dari anggaran. Di dalam anggaran belanja barang dan jasa tersebut, salah satunya digunakan untuk anggaran Belanja Kantor dan Honororium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan pada 17 SKPD dengan total anggaran senilai Rp3.526.710.000, 00 atau sebesar 89,26% dari anggaran.

Pelaksanaan atas pembayaran belanja kantor tersebut berpedoman pada Peraturan Bupati Bangka Nomor 46 tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) Kabupaten Bangka TA 2023 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Bangka Nomor 12 tahun 2023 tentang SHSR Kabupaten Bangka TA 2023. Peraturan kepala daerah tersebut telah berpedoman pada Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2020 tentang SHSR dan aturan perubahannya.

Hasil pengujian atas realisasi Belanja Honororium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan mengungkapkan bahwa terdapat tiga permasalahan pembayaran honororium tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp313.765.500,00 dengan penjelasan sebagai berikut;

a. Kelebihan pembayaran atas belanja honororium karena melebihi batas jumlah maksimal keanggotaan atas tim lintas SKPD senilai Rp243.025.000,00.

b. Kelebihan pembayaran atas belanja honororium karena melebihi jangka waktu pelaksanaan kegiatan senilai Rp70.74.500,00.

Berkaitan hal itu, Inspektur Darius membenarkan temuan BPK tersebut.
“Wa’alaikum salam, Aok (betul, red) ade catatan BPK atas honorarium tu. Sudah ada yang ditindaklanjuti dengen penyetoran ke kas daerah,” ujar Darius saat dikonfirmasi via whatsapp, Senin (5/8/24) malam.

Namun sayangnya, Darius tak merinci, SKPD mana yang telah menindak lanjuti temuan BPK tersebut.

Dikutip dari web BPK RI  disebutkan bahwa tndak lanjut hasil pemeriksaan adalah kegiatan dan/atau keputusan yang dilakukan oleh pimpinan entitas yang diperiksa dan/atau pihak lain yang kompeten  untuk melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan. Tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK wajib dilakukan oleh pimpinan entitas yang diperiksa. Pimpinan entitas yang diperiksa tersebut wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Selanjutnya BPK menelaah jawaban atau penjelasan yang diterima dari pejabat yang diperiksa dan/atau atasannya untuk menentukan apakah tindak lanjut telah dilakukan.

Dalam rangka pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan ini, BPK menatausahakan laporan hasil pemeriksaan dan menginventarisasi permasalahan, temuan, rekomendasi, dan/atau tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.

Temuan-temuan pemeriksaan yang oleh BPK dinyatakan selesai ditindaklanjuti adalah temuan-temuan pemeriksaan yang saran/rekomendasinya telah ditindaklanjuti secara nyata dan tuntas oleh pihak entitas yang diperiksa, sehingga diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pada entitas yang bersangkutan. Misalnya, suatu temuan pemeriksaan memuat saran/rekomendasi mengenai penagihan atas kelebihan bayar atau denda yang belum dipungut dan hasil penagihan/ pemungutan harus disetor ke Kas Negara/Daerah, maka temuan pemeriksaan tersebut dinyatakan selesai jika entitas yang bersangkutan telah menyetor seluruh penagihan/pemungutannya ke Kas Negara/Daerah dan BPK telah menerima bukti setor tersebut. Sebaliknya, apabila bukti tindak lanjut tidak diterima dan/atau baru diterima sebagian, maka temuan pemeriksaan yang bersangkutan dinyatakan belum selesai ditindaklanjuti.(Rom)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *