Sidang Kasus Kepemilikan Timah Ilegal, JPU Nyatakan Terdakwa Bong Sun Loy Cs Terbukti Bersalah Dituntut…

by -

BANGKA BARAT – Sidang kasus kepemilikan pasir timah ilegal atas nama terdakwa Bong Sun Loy, Tarmadi dan Rufiadin hampir memasuki babak ahir.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Muntok Bangka Barat pada Selasa 30 juli 2024 dengan agenda pembacaan tuntutan dipimpin majelia hakim yang di ketuai oleh Iwan Gunawan bersama dua anggotanya.

Dalam agenda tuntutan yang dibacakan Agung selaku Jaksa Penuntu Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mentok menyatakan Bong Sun Loy cs terbukti bersalah.

” Bong Sun Loy di tuntut 2 tahun penjara, denda Rp, 20.000.000 di potong masa penangkapan dan tahanan, apabila tidak membayar denda di ganti dengan kurungan penjara tiga bulan,” kata Agung.

” Tarmadi di tuntut 10 bulan penjara, denda Rp, 10.000.000, dengan ketentuan apabila tidak membayar denda maka di ganti pidana penjara 2 bulan.

” Serta Rufiadin di tuntut dengan pidana penjara 1 tahun, denda Rp, 10.000.000, juta dengan ketentuan apabila tidak membayar denda di ganti dengan pidana penjara 2 bulan, ” demikian tuntutan atas ketiga terdakwa yang di bacakan,” sambung Agung.

Usai pembacaan tuntutan, ketua majelis Iwan Gunawan mempersilakan kepada ketiga terdakwa serta pengacara Bong Sun Loy, saudara Yusuf dari surabaya untuk menyatakan apakah merima atas tuntutan tersebut.

” Saudara terdakwa Bong Sun Loy serta pengacaranya apakah menerima atau membuat pembelaan,” tanya majelis hakim.

Bong Sun Loy usai melakukan komunikasi dengan pengacara menjawab akan melakukan pembelaan.

” Kami akan lakukan pembelaan yang mulia,” pinta Bong Sun Loy.

Sementara Rufiadin dan Tarmadi tanpa di dampingi pengacara mengaku akan melakukan pembelaan juga.

” Kami akan melakukan pembelaan juga yang mulia,” jawab kedua terdakwa tersebut.

Majelis hakim Iwan Gunawan usai mendengarkan jawaban ketiga terdakwa langsung menutup jalannya sidang, dan akan dilanjut pada Kamis 1 Agustus 2024. “Dengan agenda sidang khusus mendengarkan pembelaan dari ketiga terdakwa,” tutup Iwan.

Sementara itu, Yusuf pengacara asal Surabaya selaku penasehat hukum Bong Sun Loy saat akan diminta tanggapannya oleh fkbnews.com usai sidang justru belum berkenan memberikan tanggapannya dengan alasan harus menunjukkan surat tugas peliputan.

” Mohon maaf pak, dari media mana,dan tergabung dari organisasi mana, karena harus ada surat tugasnya, bukan saya tidak mau di wawancara, di hawatirkan nanti kalau ada beritanya menyudutkan klien kami, sehingga kami tidak tahu akan mengadu kemana, jadi mohon maaf. Nanti kalau ada surat tugasnya baru wawancara saya, karena saya di Surabaya juga begitu pak,” dalihnya.

Saat ditanya kenapa kasus ini terkesan ditutup tutupi, Yusuf kembali berdalih tidak ada yang ditutup tutupi.

” Nanti kalau sudah ada surat tugas peliputannya saya akan sampaikan semuanya tidak ada yang di tutup tutup, silahkan tanya apa saja ke saya, karena saya ketua timnya,” dalihnya lagi. (Tami)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *