Jamkrida Babel Enggan Bayar Klaim KUR Fiktif, Bento: Kenapa Tidak Sejak Awal Ditolak

by -
Kolase; Bento (kiri) dan Oding (kanan). Ist

PANGKALPINANG – Kasus dugaan korupsi dana KUR Bank SumselBabel senilai Rp20 miliar lebih saat kian menjadi oerhatian publik. Terlebih saat ini pihak Kejati Babel telah menetapkan dan menahan 6 orang tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi tersebut.

Kasus dugaan korupsi KUR Bank SumselBabel senilai Rp20 lebih ini mencuat lantaran dalam proses pengembaliannya mengalami kemacetan, sehingga menjadi temuan BPK RI. PT Jamkrida sebagai lembaga Penjamin dalam kegiatan KUR Bank SumselBabel tersebut justru tidak bersedia membayarkan klaim kredit macet itu.

Kepala Cabang Bank SumselBabel Pangkalpinang Benny Maryanto alias Bento pun mempertanyakan alasan PT Jamkrida Babel enggan membayarkan klaim kredit macet pada bank tersebut.

Padahal kata Bento, pihaknya sudah berulangkali melakukan penagihan ke PT Jamkrida Babel.

Melansir Ayobangka.com, Bank SumselBabel menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) total senilai sekitar Rp21 miliar ke sekitar 400 debitur. Belakangan KUR tersebut diduga fiktif.

Saat ini penyidik Pidsus Kejati Babel sudah menaikkan status kasus dugaan tinda pidana korupsi (Tipikor) tersebut menjadi penyidikan.
“Kalau memang mereka (PT Jamkrida Babel) menilai tidak layak, kenapa tidak sejak awal mereka tolak? Harusnya kan begitu,” kata Bento saat diwawancarai wartawan di Pantai Cemara, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kamis siang (18/7/22024).

Lebih lanjut dijelaskan Bento, dari jumlah total dana KUR yang dicairkan Bank SumselBababel tidak semuanya bermasalah.

“Tidak semua, tapi ada. Saya lupa detailnya. Lupa saya berapa jumlahnya,” ujar Bento.

Sementara ketika disinggung soal sejumlah debitur tidak pernah bertemu dan mengajukan kredit ke Bank SumselBabel, termasuk ada juga debitur ODGJ.

“Kalau itu kan saya tidak tahu. Waktu itu Bank SumselBabel membentuk tim untuk menangani KUR itu. Kalau memang tidak layak semestinya Jamkrida Babel sejak awal menolaknya, jangan baru sekarang,” tegas Bento.
Selain pihak Bank SumselBabel, Kejati Babel sudah memeriksa pihak PT Jamkrida Babel dan PT Hasil Karet Lada (HKL).

PT HKL dalam hal ini diduga kuat terlibat dalam skandal KUR fiktif Bank SumselBabel.

Sementara Syainuddin selaku Direktur Jamkrida saat dibincangi di Cafe Tungtau Air Itam Kota Pangkalpinang, beberapa waktu lalu mengakui, pihak Jamkrida tak ada satu sen pun uang yang dikeluarkan meskipun antara Bank SumselBabel dengan pihak Jamkrida ada Perjanjian Kerja Sama (PKS).
“Memang antara Bank SumselBabel dengan Jamkrida itu ada PKS untuk penjaminan terhadap Debitur di KUR BSB ini sebesar Rp.15 miliar. Namun kami juga mensyaratkan harus ada tranparan dan verifikasi terhadap nama-nama debitur itu,” ungkap Oding sapaannya.

“Persoalannya, ketika kami akan verifikasi terhadap nama-nama debitur itu. Pihak mereka (Bank SumselBabel, red) tak bersedia. Maka saya tegaskan jika kepala saya ditembak pun tak akan mengeluarkan keuangan daerah untuk kasus KUR tersebut. Maka kalau ditanya sudah berapa banyak uang Jamkrida yang dikeluarkan untuk pencairan KUR itu? Saya jawab satu sen pun tidak akan saya keluarkan. Karena sejak awal sudah bermasalah,” tandas Oding.

Saat disinggung soal siapa yang mempunyai kewenangan untuk pencairan KUR tersebut hingga mencapai Rp21 miliar? Dikatakan Oding jika kewenangan itu ada di pucuk pimpinan Cabang Bank SumselBabel Kota Pangkalpinang.
“Ya, jelas segala kebijakan dan keputusan yang ada di kantor cabang tentunya pimpinan cabang itu yang berwenang,” cetusnya.(red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *