FKBNews.com, BANGKA – Di tengah lilitan kasus mega korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga ditaksir mencapai Rp300 triliun, Perusahaan PT Timah kembali diterpa isu soal korupsi dalam pengadaan Kapal Bor Bonanza senilai Rp63 miliar.
Kapal Bor Bonanza yang dibuat pada tahun 2016 lalu hingga saat ini dikabarkan belum bisa difungsikan. Pasalnya desain kapal diduga tidak sesuai spek peralatan hidrolik sehingga tidak mampu mengangkat dan menurunkan badan kapal pada saat kerja.
“Alat hidrolik untuk naik turun kapal diduga tidak berfungsi dengan baik, diindikasikan alatnya produk KW,” ujar sumber, Minggu (23/6/24).
Bahkan kata sumber, setelah tujuh tahun berlalu badan kapal nyaris di granding karena dianggap sudah seperti barang rongsokan dan tidak digunakan dan terparkir di PT DAK dalam keadaan hampir tenggelam.
“Badan kapal nyaris digrending (dipotong) karena dianggap sudah mangkrak. Tiba-tiba sekarang ini dipaksakan akan operasi di bebarap titik termasuk di depan Pantai Takari biar kesannya tidak mangkrak. Soalnya setelah ramai pemberitaan di media online, kabarnya Tim Kejagung mau turun mengecek kondisi Kapal Bor Bonanza,” beber sumber.
Sebelumnya, yakni tahun 2017 lalu lanjut sumber, kapal bor Bonanza itu sudah dilakukan trial and error untuk pengeboran di laut Sampur, Pangkalpinang.
“Sudah beberapa orang direktur berganti di PT DAK, mulai dari Ir. Syafril Emran, M. Rizky, yang dulu menjabat sebagai Direktur Operasi Produksi dan Direktur SDM PT Timah, Ir. Dicky Sinoritha, hingga Ahmad Dani Virsal yang saat ini menjabat sebagai Dirut PT Timah. Bahkan, setelah pergantian direktur PT DAK yang baru pun, kapal bor Bonanza masih juga belum bisa beroperasi dalam menunjang kinerja produksi,” sebutnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Dirut PT Timah Dani Virsal maupun Kabid Komunikasi Perusahaan, Anggi Siahaan masih diupayakan konfirmasinya terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan Kapal Bor Bonanza dengan kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp63 triliun. (Rom).