FKBNEWS.COM, PANGKALPINANG – Kendati sudah menetapkan tersangka pada perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Washing Plant di perusahaan PT Timah, pihak penyidik Kejati Babel di bawah komando Asep Maryono masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari perusahaan plat merah tersebut.
Bahkan informasi terkini yang berhasil dihimpun menyebutkan jika hari ini, Rabu (3/1/2024) eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Riza Pahlevi diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.
“Hari ini RP (Riza Pahlevi, red) selaku eks Dirut PT Timah Tbk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejati Babel,” ujar sumber tertutup dilingkungan Kejaksaan.
“Pemeriksaan terhadap RP dimulai dari pagi tadi dan hingga sore ini masih berlangsung,” terangnya.
Terkait dengan hal ini, Kajati Babel Asep Maryono membenarkan perihal pemeriksaan eks Dirut PT Timah Tbk. Dijelaskannya jika eks Dirut PT Timah Tbk diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek Washing Plant.
“Iya betul, hari ini dilakukan pemeriksaan berkaitan dengan proyek Washing Plant,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu (3/1/2024) sore.
Dari informasi yang didapat FKBNEWS.COM menyebutkan jika minggu ini pihak Kejati Babel kembali akan menetapkan tersangka baru pada perkara kasus dugaan korupsi washing plant di PT Timah ini.
“Pekan ini akan ada penetapan tersangka dari jajaran Direksi PT Timah dalam tindak pidana korupsi washing plant 2017-2019,” sebut sumber tertutup, Kamis (3/1/24).
Bahkan kata sumber, pengembangan kasus dugaan tipikor washing plant ini tidak menutup kemungkinan akan menyeret salah satu mantan orang nomor satu di Perusahaan BUMN itu.
“Lihat saja nanti, kemungkinan kasus ini akan menyeret mantan orang nomor satu di Perusahaan plat merah itu,” tukasnya.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih dalam upaya konfirmasi ke Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Raharjo terkait info tersebut.
Diberitakan sebelumnya, pihak Kejati Babel akhirnya menetapkan Kepala proyek internal PT Timah, inisial IA (Ichwan Azwardi, red) sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan Washing Plant PT Timah.
Ha itu disampaikan Asintel Kejati Babel, Fadil Regan, dalam konfrensi persnya di gedung Kejati Babel, Kamis (14/12/2023).
“IA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Fadil Regan.
Dijelaskannya bahwa tersangka IA merupakan kepala proyek di internal PT Timah Tbk.
“Sebagian Kepala proyek di internal PT Timah Tbk. Iya total lost,” katanya.
“Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 29 miliar,” tukasnya.(red).