FKBNEWS.COM, PANGKALPINANG – Proyek pengembangan jaringan pipa PDAM Tirta Pinang distribusi Jalan Tampuk Pinang yang diduga tidak sesuai spek, langsung mendapat tanggapan serius dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar menegaskan akan segera menindaklanjuti adanya dugaan penyimpangan pada pelaksanaan proyek tersebut.
“Saya sudah perintahkan kasi intel (Kepala Seksi Intelijen-red) untuk melakukan pengecekan,” terang Kajari saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat Whatsapp, Rabu (25/10/2023).
Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kota Pangkalpinang, Agus menuturkan, akan melakukan konfirmasi dengan PPK Proyek terlebih dahulu.
“Saya lg di luar kota. Hari Senin (30/10/2023) konfirmasi di kantor ya? Sy konfirmasi dl sm ppknya, ” Kata Agus melalui pesan singkat.
Sementara itu, Rasid warga sekitar Tampuk Pinang mengungkapkan jika sampai saat ini, warga setempat belum bisa memanfaatkan jaringan pipa yang dibangun tahun 2022.
“Belum ada airnya. Kate a (katanya, red) tahun 2024 nanti, baru ngalir,” kata Rasid saat dibincangi wartawan di kediamannya.
Diketahui sebelumnya, Peroyek pemasangan jaringan pipa PDAM Tirta Pinang distribusi Jalan Tampuk Pinang, Kota Pangkalpinang diduga tidak sesuai aturan yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR RI.
Berdasarkan pantauan sejumlah wartawan di lokasi beberapa waktu lalu, pemasangan pipa tersebut, diperkirakan berada di kedalaman 40-60 CM, sedangkan berdasarkan aturan standar dari Kementerian PUPR RI, kedalaman pipa tersebut seharusnya 100 Meter.
Tidak hanya itu, berdasarkan penelusuran wartawan di salah satu perumahan warga di Kelurahan Gerunggang, pipa PDAM beserta meteran air yang sudah terpasang di rumah warga ternyata hingga saat ini belum berfungsi.
“Sampai sekarang air (PDAM-red) belum keluar, kalau memang harus bayar, kami akan bayar, saat ini kami sedang tidak ada air,” ujar salah satu warga, Rasyid saat dibincangi wartawan di kediamannya, Rabu (25/10/2023) petang.
Sekedar informasi, Proyek Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Jalan Tampuk Pinang dikerjakan oleh CV. Nur Rahmat dengan nilai pagu Rp3.795.000.000,00, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022. (red)