Tak Kunjung Melunasi Temuan BPK Tahun 2018-2022, Aktivis Anti Korupsi Ini akan Laporkan Sejumlah OPD ke Kejati dan Polda Babel

by -

PANGKALPINANG – Dalam periode 2018 hingga 2022, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengidentifikasi temuan signifikan terkait pengelolaan anggaran di sejumlah SKPD Pemprov Kep. Bangka Belitung, yakni senilai Rp8.103.268.089,40 (Delapan miliar seratus tiga juta dua ratus enam puluh delapan ribu delapan puluh sembilan rupiah empat puluh sen). Hasil dari laporan Inspektorat Provinsi Kep. Babel yang dimuat dalam LHP BPK RI tertanggal 20 Juni 2024 lalu, menyebutkan dari Rp8 miliar lebih itu, uang sekitar Rp1,2 miliar lebih atau tepatnya senilai Rp1.299.648.658,52 hingga saat ini belum ditindaklanjuti oleh sejumlah OPD di lingkungan Pemprov Babel.

Hal ini memberikan perhatian khusus bagi aktivis anti korupsi di Babel untuk terus mengawal progres tindak lanjut dari temuan BPK RI tersebut.

Rencana Tindak Lanjut dari Aktivis Anti Korupsi

Melihat besarnya potensi kerugian negara ini, aktivis anti korupsi Bambang Susilo berniat untuk melaporkan kasus ini kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Babel. Langkah ini diambil setelah adanya informasi mendetail mengenai ketidakpatuhan sejumlah SKPD dalam penyerahan dana yang seharusnya masuk ke kas daerah. Ketua LSM Generasi Tanpa Korupsi (GTK) Babel ini berharap bahwa dengan laporan pengaduan ini nantinya dapat menimbulkan tindakan nyata dari pihak berwenang.

“Jadi pejabat di sejumlah SKPD Pemprov Babel yang tidak melakukan setoran ke kas daerah atas sejumlah temuan BPK dari tahun 2018-2022 sudah dapat diindikasikan sebagai Tindak Pidana Korupsi karena sudah menyebabkan adanya kerugian keuangan negara/daerah,” ungkap Bang Sus sapaannya, Senin (16/9/24).

Dia membeberkan bahwa dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nomor 2 tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK menegaskan apabila Klasifikasi tindak lanjut menunjukkan belum sesuai dengan rekomendasi atau rekomendasi belum ditindaklanjuti hingga batas waktu yang diberikan, maka hal ini dapat dilaporkan kepada instansi yang berwenang yaitu Kejaksaan atau Polri.
“Terkait hal ini, akan kita sampaikan berupa Laporan Pengaduan perihal adanya dugaan tindak pidana korupsi di sejumlah SKPD Pemprov Babel ke pihak Kejati Babel maupun ke pihak Polda. Sehingga para pelaku yang merugikan keuangan negara /daerah sebesar Rp1 miliar lebih itu dapat dmintai pertanggungjawabannya,” tandasnya.

“Sebab pada pasal 10 dalam Peraturan BPK RI di situ menyebutkan penyelesaian tindak lanjut tidak menghapuskan tuntutan pidana. Jadi karena batas waktu yang ditentukan telah habis, sementara temuan BPK itu tak kunjung dilunasi, maka kasus ini sudah semestinya diproses oleh pihak aparat Kejaksaan Tinggi ataupun subdit Tipikor Polda ” tandasnya.

Ketidakdisiplinan dalam penyetoran dana tersebut dikatakan Bambang, tentunya berdampak pada keuangan daerah, yang seharusnya bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Proses hukum yang diharapkan diambil oleh instansi terkait bisa jadi menjadi contoh bagi pihak-pihak lain untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran,” harapnya.

Sementara itu, pihak Kejati Babel melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Basuki Raharjo memberikan dukungan penegakan hukum terhadap dugaan adanya perbuatan melawan hukum.
“Tindak lanjut atas rekomendasi BPK RI itu kan ada batas waktunya. Nah apabila sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan pihak pejabat di OPD terkait tak kunjung menindaklanjuti temuan itu, maka silahkan pihak BPK atau Inspektorat untuk melaporkan ke Kejaksaan,” sarannya.

Berdasarkan data laporan Inspektorat yang didapatkan, sejumlah SKPD Pemprov Kep. Babel yang belum melunasi kelebihan bayar dalam kegiatannya, yaitu diantaranya :
Dinas PUPR, Perhubungan, Kesehatan, Pendidikan, Dinas Pertanian, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Tenaga Kerja, Perpustakaan Daerah, RSUD Ir. Soekarno, RSUJ dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Dari data tersebut, temuan di Dinas PUPR diduga berkisar di atas Rp800 juta, belum dilunasi, kendati demikian, kepala PUPR, Jantani saat dikonfirmasi via pesan whatsapp, tak kunjung memberikan tanggapannya. Sedangkan pihak terkait lainnya masih diupayakan konfirmasinya. (Red).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *